Kelompok Tani dan Para Petani Kec. Lemahabang Minta Bantuan Hukum ke LBH jaga Lembur Karawang.

- Penulis

Jumat, 6 Januari 2023 - 00:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang Jabar, BERITAIMN.COM

LBH jaga Lembur Karawang bersama Klien perwakilan  Kelompok Tani dan para Petani.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

-. Kelompok tani Sri Rezeki IV dan petani Kec. Lemahabang di dampingi  LBH (Lembaga Bantuan Hukum)  Jaga Lembur Karawang sebagai Kuasa Hukumnya pada hari selasa tgl : 03-Januari-2023 mendatangi ke rumah Endang Kurnia yang berlokasi di Desa. Pulojaya Kec. Lemahabang Kab. Karawang  untuk memberikan Surat Somasi I namun rumah tidak ada penghuninya , Surat Somasi di titipkan kepada saudaranya yang mana rumahnya berdampingan. Turut hadir dan menyaksikan dari unsur Pemdes Pulojaya yaitu Sekdes, Kadus dan Rt setempat.

Perihal awal tahun 2021 bulan September silam Endang Kurnia yang beralamat di Dsn. Sentul II Rt/Rw : 002/002 Desa. Pulojaya Kec. Lemahabang Kab. Karawang kepada Kelompok Tani Sri Rezeki IV dan para Petani Kec. Lemahabang mengatakan akan ada bantuan Hibah alat-alat/Kendaraan tani yaitu berupa traktor/traktor R4, cator, rontog dan lain-lain ini semua dari Pemerintah Daerah yaitu Sekretaris Daerah Kab. Karawang melalui Aspirasi Dewan dari Fraksi Partai PKB dengan syarat masyarakat harus mengeluarkan uang, dengan percaya begitu saja maka Kelompok tani Sri Rezeki IV dan petani Kec. Lemahabang berpatungan sehingga terkumpullah uang sebesar Rp. 200,500,000, dan uang tersebut di berikan kepada Endang Kurnia.

Hingga pergantian tahun 2022 bantuan Hibah Aspirasi Dewan Alat-alat / Kendaraan tani belum juga kunjung hadir maka para petani mendatangi ke rumah Endang Kurnia terkejutlah mereka Kelompok tani Sri Rezeki IV dan Petani Kec. Lemahabang di karenakan rumahnya sudah kosong, maka mereka Kelompok tani dan petani yang menjadi korban Penipuan/Penggelapan pasal 378/372 KUHP mendatangi ke Pemda yaitu ke Kantor Sekretaris Daerah (Sekda) terkejutlah H. Acep Jamhuri selaku Sekda tidak pernah menjanjikan Bantuan Aspirasi Alat-alat/ Kendaraan Petani seperti yang di janjikan oleh pelaku Endang Kurnia. Begitu pula ketika di cek/klarifika ke Partai Kebangkitan Bangsa pun sama tidak ada proposal/pengajuan masuk dari Kelompok tani Sri Rezeki IV/Petani dari Kec. Lemahabang yang masuk.

Baca Juga:  Orang Tua Alm. M Fajri Minta Para Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Kematian Putranya Untuk di Tangkap dan Di Proses Hukum. .

Dengan adanya unsur tindak pidana Penipuan/Penggelapan pasal : 378/372 KUHP Yang di lakukan oleh pelaku Endang Kurnia maka para Korban Kelompok tani Sri Rezeki IV/Petani Kec. Lemahabang  di antar oleh staff Sekda ke Kantor LBH. Jaga Lembur Karawang yang di sambut langsung oleh Akhmad Fathoni, SH.

Korban Penipuan/Penggelapan Sri Rezeki IV/Petani Kec. Lemahabang Kab Karawang di dampingi Kuasa Hukum LBH JAGA LEMBUR KARAWANG memberikan Surat Somasi diterima oleh perwakilan Keluarga Endang Kurnia. 

Yang diharapkan dari para korban Kelompok tani Sri Rezeki IV/Petani Kec. Lemahabang adalah Endang Kurnia menemui para Korban dan menjelaskan kapan terlealisasinya Bantuan aspirasi tersebut dapat terlealisasikan/diwujudkan jika tidak dapat terlealisasikan maka uang para korban agar di kembalikan, namun jika tidak ada tanggapan dari Pelaku Penipuan/Penggelapan Endang Kurnia maka para Korban yang di dampingi Kuasa Hukumnya dari LBH JAGA LEMBUR  akan menempuh Jalur Hukum dengan melaporkan ke pihak berwajib Polres. Karawang. Para Korban berharap nanti jika perkara ini di bawa ke pihak Berwajib Polres Karawang maka akan adanya penegakan Hukum yang adil Kepada pelaku Penipuan/Penggelapan Endang Kurnia.

Demikian penyampaian dari A. Fathoni, SH. (LBH. Jaga Lembur Karawang)  Sebagai Kuasa Hukum Kelompok tani Sri Rezeki IV/ petani Kec. Lemahabang kepada awak media yang hadir dilokasi.

(Agus D) 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Hadiri Rapat Koordinasi Kamtibmas
Polsek Dolok Merawan Hadiri Bakti Sosial Rail Clinic di Stasiun Bajalingge
Pernyataan Praktisi Hukum Hanya Sebatas Penggiringan Opini Tanpa Bukti Hukum
Polres Tebing Tinggi Dengarkan Keluhan Warga Dalam Jumat Curhat di Desa Juhar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Senin, 15 September 2025 - 04:16 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Hadiri Rapat Koordinasi Kamtibmas

Berita Terbaru