Karawang Jabar, BERITAIMN.COM
LBH jaga Lembur Karawang bersama Klien perwakilan Kelompok Tani dan para Petani.
-. Kelompok tani Sri Rezeki IV dan petani Kec. Lemahabang di dampingi LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jaga Lembur Karawang sebagai Kuasa Hukumnya pada hari selasa tgl : 03-Januari-2023 mendatangi ke rumah Endang Kurnia yang berlokasi di Desa. Pulojaya Kec. Lemahabang Kab. Karawang untuk memberikan Surat Somasi I namun rumah tidak ada penghuninya , Surat Somasi di titipkan kepada saudaranya yang mana rumahnya berdampingan. Turut hadir dan menyaksikan dari unsur Pemdes Pulojaya yaitu Sekdes, Kadus dan Rt setempat.
Perihal awal tahun 2021 bulan September silam Endang Kurnia yang beralamat di Dsn. Sentul II Rt/Rw : 002/002 Desa. Pulojaya Kec. Lemahabang Kab. Karawang kepada Kelompok Tani Sri Rezeki IV dan para Petani Kec. Lemahabang mengatakan akan ada bantuan Hibah alat-alat/Kendaraan tani yaitu berupa traktor/traktor R4, cator, rontog dan lain-lain ini semua dari Pemerintah Daerah yaitu Sekretaris Daerah Kab. Karawang melalui Aspirasi Dewan dari Fraksi Partai PKB dengan syarat masyarakat harus mengeluarkan uang, dengan percaya begitu saja maka Kelompok tani Sri Rezeki IV dan petani Kec. Lemahabang berpatungan sehingga terkumpullah uang sebesar Rp. 200,500,000, dan uang tersebut di berikan kepada Endang Kurnia.
Hingga pergantian tahun 2022 bantuan Hibah Aspirasi Dewan Alat-alat / Kendaraan tani belum juga kunjung hadir maka para petani mendatangi ke rumah Endang Kurnia terkejutlah mereka Kelompok tani Sri Rezeki IV dan Petani Kec. Lemahabang di karenakan rumahnya sudah kosong, maka mereka Kelompok tani dan petani yang menjadi korban Penipuan/Penggelapan pasal 378/372 KUHP mendatangi ke Pemda yaitu ke Kantor Sekretaris Daerah (Sekda) terkejutlah H. Acep Jamhuri selaku Sekda tidak pernah menjanjikan Bantuan Aspirasi Alat-alat/ Kendaraan Petani seperti yang di janjikan oleh pelaku Endang Kurnia. Begitu pula ketika di cek/klarifika ke Partai Kebangkitan Bangsa pun sama tidak ada proposal/pengajuan masuk dari Kelompok tani Sri Rezeki IV/Petani dari Kec. Lemahabang yang masuk.
Dengan adanya unsur tindak pidana Penipuan/Penggelapan pasal : 378/372 KUHP Yang di lakukan oleh pelaku Endang Kurnia maka para Korban Kelompok tani Sri Rezeki IV/Petani Kec. Lemahabang di antar oleh staff Sekda ke Kantor LBH. Jaga Lembur Karawang yang di sambut langsung oleh Akhmad Fathoni, SH.
Korban Penipuan/Penggelapan Sri Rezeki IV/Petani Kec. Lemahabang Kab Karawang di dampingi Kuasa Hukum LBH JAGA LEMBUR KARAWANG memberikan Surat Somasi diterima oleh perwakilan Keluarga Endang Kurnia.
Yang diharapkan dari para korban Kelompok tani Sri Rezeki IV/Petani Kec. Lemahabang adalah Endang Kurnia menemui para Korban dan menjelaskan kapan terlealisasinya Bantuan aspirasi tersebut dapat terlealisasikan/diwujudkan jika tidak dapat terlealisasikan maka uang para korban agar di kembalikan, namun jika tidak ada tanggapan dari Pelaku Penipuan/Penggelapan Endang Kurnia maka para Korban yang di dampingi Kuasa Hukumnya dari LBH JAGA LEMBUR akan menempuh Jalur Hukum dengan melaporkan ke pihak berwajib Polres. Karawang. Para Korban berharap nanti jika perkara ini di bawa ke pihak Berwajib Polres Karawang maka akan adanya penegakan Hukum yang adil Kepada pelaku Penipuan/Penggelapan Endang Kurnia.
Demikian penyampaian dari A. Fathoni, SH. (LBH. Jaga Lembur Karawang) Sebagai Kuasa Hukum Kelompok tani Sri Rezeki IV/ petani Kec. Lemahabang kepada awak media yang hadir dilokasi.
(Agus D)