SAMPANG – Beritaimn.com.Senin (9/12/2024). Banyaknya kepala desa dan juga pejabat kepala desa yang tersandung kasus hukum seperti penyelewengan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) maupun dana lainnya mendapat atensi serius dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Senin, 09/2024.
Korupsi yang dilakukan sejumlah kepala desa modusnya hampir sama, antara lain dengan membuat kegiatan fiktif, penggelembungan anggaran, pemotongan dan sebagainya.
Hal ini diungkap Kajari Sampang, saat melaksanakan sosialisasi pencegahan korupsi dalam pengelolaan dana desa di pendopo Bupati Sampang bersama inspektorat dan diikuti oleh para Kepala Desa dan Camat di 6 Kecamatan di Sampang
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang Fadilah Helmi mengatakan bahwa, saat ini alokasi dana desa memang terbilang besar karena mendapat tambahan dari APBN, tapi kepala desa tidak boleh lupa daratan dan merasa menguasai dana itu.
“Kepala desa tidak boleh terlena, makanya seluruh anggaran dana harus dikelola secara transparan melalui bendahara. Jangan kepala desa yang membawa pulang uang saat pencairan dana dana desa,”Pungkasnya.
Menurutnya, dengan penggunaan dana desa yang baik, diharapkan dapat terwujud pembangunan yang merata sampai wilayah pedesaan, saya ingin Sampang lebih maju.
“Dengan kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat menjadi sarana informasi dan pengetahuan, tentang pengelolaan dana desa dan pembangunan desa, yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,”Tuturnya.
Selain itu lanjut Kajari Sampang ini, pejabat kades juga rentan melakukan korupsi, dia meminta pihak terkait berhati-hati dalam menunjuk pejabat. “Makanya harus hati-hati juga dalam menunjuk pejabat kades,”Ungkapnya.
(Ah)