Kejari Purwakarta Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Obat Terlarang

- Penulis

Rabu, 16 November 2022 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Purwakarta musnahkan puluhan barang bukti hasil kejahatan dari narkoba hingga senjata tajam. (Foto: ist).

i

Kejari Purwakarta musnahkan puluhan barang bukti hasil kejahatan dari narkoba hingga senjata tajam. (Foto: ist).

Kejari Purwakarta musnahkan puluhan barang bukti hasil kejahatan dari narkoba hingga senjata tajam. (Foto: ist).

PURWAKARTA, Beritaimn.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memusnahkan barang bukti (bb) hasil tindak pidana umum. Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Purwakarta. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender dan dilarutkan ke dalam air, Selasa (15/11/2022).

Kepala Kejari Purwakarta, Rohayatie menuturkan, bb yang dimusnahkan merupakan sitaan dari 48 perkara dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) berdasarkan putusan hakim pengadilan.

Dari 48 perkara, 39 di antaranya tindak pidana narkotika, 2 tindak pidana kesehatan dan 7 tindak pidana umum lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari penanganan perkara selama periode Mei sampai dengan November 2022,” katanya.

Adapun bb narkotika yang dimusnahkan yakni ganja seberat 1.613 gram, narkotika jenis sabu seberat 124 gram, tembakau sintetis 34.568 gram, ekstasi 1.550 gram dan barang bukti jenis obat-obatan terlarang eksimer 2.270 butir.

Baca Juga:  Kebahagian Siswa SMP dan SMA se-Kota Dumai Penguatan Program Pelajar Ber adab Di Masjid Dumai Islamic Center (DIC)

“Jadi untuk narkotika jenis ganja kita musnahkan dengan cara dibakar. Sementara sabu, obat terlarang kita musnahkan dengan cara diblender,” ucap Mpok Atie, sapaan akrabnya.

“Kemudian untuk beberapa senjata tajam, timbangan dan handphone kita musnahkan dengan cara digerindra,” sambung dia.

Menurutnya, pemusnahan dilakukan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini juga merupakan upaya pihaknya dalam meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran narkoba.

“Pemusnahan barang bukti ini sebagai upaya Kejari Purwakarta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Hadiri Rapat Koordinasi Kamtibmas
Polres Pakpak Bharat Gelar Patroli Skala Besar Berkomitmen Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif.
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Kelancaran Arus Lalulintas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru