PURWAKARTA, Beritaimn.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memusnahkan barang bukti (bb) hasil tindak pidana umum. Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Purwakarta. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender dan dilarutkan ke dalam air, Selasa (15/11/2022).
Kepala Kejari Purwakarta, Rohayatie menuturkan, bb yang dimusnahkan merupakan sitaan dari 48 perkara dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) berdasarkan putusan hakim pengadilan.
Dari 48 perkara, 39 di antaranya tindak pidana narkotika, 2 tindak pidana kesehatan dan 7 tindak pidana umum lainnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari penanganan perkara selama periode Mei sampai dengan November 2022,” katanya.
Adapun bb narkotika yang dimusnahkan yakni ganja seberat 1.613 gram, narkotika jenis sabu seberat 124 gram, tembakau sintetis 34.568 gram, ekstasi 1.550 gram dan barang bukti jenis obat-obatan terlarang eksimer 2.270 butir.
“Jadi untuk narkotika jenis ganja kita musnahkan dengan cara dibakar. Sementara sabu, obat terlarang kita musnahkan dengan cara diblender,” ucap Mpok Atie, sapaan akrabnya.
“Kemudian untuk beberapa senjata tajam, timbangan dan handphone kita musnahkan dengan cara digerindra,” sambung dia.
Menurutnya, pemusnahan dilakukan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini juga merupakan upaya pihaknya dalam meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran narkoba.
“Pemusnahan barang bukti ini sebagai upaya Kejari Purwakarta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (***)