BEKASI, Beritaimn.com – Gara-gara kecanduan bermain judi online, seorang pria berinisial AOT (21) digelandang ke Polsek Cikarang, Kabupaten Bekasi. Pasalnya, dia nekat mencuri sepeda motor milik teman satu kontrakan.
Peristiwa pencurian ini terjadi di rumah kontrakan di Kampung Tanah Baru, RT05 RW02, Desa Cikarang Baru, Cikarang Utara, pada Minggu (4/9/2022) kemarin.
Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan cara menggandakan kunci sepeda motor temannya. Pelaku leluasa melakukan hal itu karena seringkali meminjam motor korbannya.
“Sudah kami amankan pelakunya satu orang. Ternyata, ya pelaku satu lingkungan dengan korban,” ujar Kapolsek Cikarang, Kompol Mustakim, Senin (5/9/2022).
Pencurian ini dilakukan ketika korban lengah. Saat itu korban menganggap jika sepeda motornya dipinjam pelaku. Namun, pelaku mengelak ketika ditanyakan langsung.
Untungnya ada teman korban yang merekam aksi pencurian tersebut. Pelaku pun tak bisa mengelak ketika digelandang dan diinterogasi oleh petugas.
“Terduga dilakukan interogasi oleh petugas, hingga akhirnya terduga pelaku mengakui bahwa telah mengambil sepeda motor dan disembunyikan di tempat penitipan sepeda motor,” kata Mustakim.
Saat di kantor polisi, pelaku mengaku nekat mencuri motor temannya karena membutuhkan uang untuk bermain judi online.
Saat ini AOT mendekam di sel tahanan Polsek Cikarang. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman pidananya paling lama tujuh tahun penjara. (*)