BEKASI, Beritaimn.com – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus komplotan begal sadis bersenjata tajam yang mengincar pengendara saat melintas di ruas jalan sepi pada malam hari.
“Pelaku berjumlah empat orang, kerap mengincar pengendara yang melintasi jalanan gelap dan sepi,” ujar Kepala Polres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setiawan, di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/10/2022).
Ia mengatakan, empat pelaku yang ditangkap yakni AK (20), BS (19), YS (18) dan SF (22). Seluruhnya tercatat sebagai warga Kecamatan Cikarang Utara. Petugas berhasil meringkus para pelaku di Apartemen River View Kalimalang.
Gidion Arif menyatakan, aksi mereka terbilang sadis karena selalu mencoba melukai korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Teranyar, mereka membegal seorang pedagang mi ayam yang hendak berbelanja ke pasar.
Ia menjelaskan, para pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan kepada korban di wilayah Kalimalang tepatnya di Jalan Pelangi Delta 1 Meranti pada Senin (26/9/2022) sekitar pukul 04.30 pagi.
Ketika itu korban hendak menuju pasar untuk berbelanja sayur. Sebagai penjual mi ayam, setiap pagi dia kerap berbelanja ke pasar untuk kebutuhan berjualan. Di saat bersamaan, para pelaku yang sudah berencana membegal, mendapati korban yang berkendara seorang diri.
SF yang memimpin aksi itu lantas menyuruh pelaku lain mengadang korban. Setelah berhenti, pelaku SF dan AK langsung mengacung celurit yang mereka bawa pada korban. Namun korban berusaha melarikan diri dengan menabrak pelaku lain BS dan AK. Hanya saja upaya korban melarikan diri gagal lantaran setelah dirinya terjatuh. Kesempatan itu lantas dimanfaatkan para pelaku untuk mengerubungi korban. Pelaku YS lalu berusaha membacok korban yang tidak berdaya, namun untungnya meleset sehingga hanya merobek pakaian korban.
“Setelah melancarkan aksinya, para pelaku lantas melarikan diri dengan sepeda motor korban,” katanya.
Sepeda motor hasil curian bermerek Honda Scopy dengan nomor polisi AD 5818 ID itu lantas dijual pada seorang penadah bernama Gilang di daerah Cabangbungin Kabupaten Bekasi. “Kemudian ada telepon genggam yang ditemukan di bagasi motor, namun itu tidak dijual melainkan dipegang SF. Sedangkan motor itu dijual seharga Rp4 juta pada seseorang di Cabangbungin yang kini masuk dalam daftar pencarian orang,” katanya.
Atas aksi ini, para pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata dia. (***)