Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis, Pemred Brigade TC2020 Pers Karawang Meminta Jabatan Oknum ASN Segera Dicopot

Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis, Pemred Brigade TC2020 Pers Karawang Meminta Jabatan Oknum ASN Segera Dicopot

Spread the love

Pemred Brigade Tanggap Cepat 2020 Pers poto bersama Kapolres Karawang AKBP.  ALDI.

Karawang Jabar, BERITAIMN.COM

Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional, ungkap Fathoni Pemred Media Brigade Tanggap Cepat 2020 Pers mengecam tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap Dua Jurnalis Karawang.

Fathoni menyampaikan, pihaknya berharap agar kasus tersebut bisa ditindaklanjuti sampai proses persidangan. Sehingga dengan adanya kasus ini, bisa menjadi efek jera bagi semuanya, siapapun tanpa terkecuali yang melecehkan Profesi Jurnalis.

Dengan adanya aksi Demo damai dari para Jurnalis/media dari berbagai Wilayah (Kabupaten/Provinsi) ini dapat membuktikan bahwa para Insan Jurnalis akan terus mengawal Kasus penculikan dan pengeroyokan yang di lakukan oleh Oknum ASN kepada 2 rekan Jurnalis di stadion Singaperbangsa.

perwakilan Aksi Demo Damai di temui oleh Ketua DPRD Kab. Karawang H. Pendi Anwar yang di dampingi oleh Anggota DPRD ketua Komisi IV di ruang rapat Dewan. 

“Kami pun meminta kepada Pemerintah Daerah, dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang, agar segera mengambil langkah tegas demi tegaknya supremasi Hukum yaitu segera menonaktifkan Oknum ASN yang diduga menganiaya dua orang jurnalis,” ujarnya, Kamis (22/9/2022).

Fathoni menambahkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut, sampai tuntas dengan seadil-adilnya. Ia pun berharap, tidak ada intervensi, terlebih the use of power dari pihak manapun, sekalipun melibatkan Oknum Pejabat Karawang.

“Demi nama baik ASN di Kabupaten Karawang, kami meminta agar Oknum tersebut segera dicopot dari jabatannya,” pungkas Fathoni.

(LN)