Kasat Reskrim Polres Sergai Pimpin Konferensi Pers Pencurian Barang Mahasiswa KKN Unimed

Kasat Reskrim Polres Sergai Pimpin Konferensi Pers Pencurian Barang Mahasiswa KKN Unimed

Spread the love

 

SERGAI, Beritaimn.com – Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) AKP J.H. Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H memimpin konferensi pers ungkap kasus pencurian barang milik Mahasiswa KKN Unimed. Giat diikuti Ps. Kasi Humas Iptu SH. Nauli Siregar dan beberapa Personil Sat Reskrim di Mapolres Sergai, Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, Selasa (06/08/24) Pukul.14.20 Wib.

Dalam paparannya disebutkan bahwa, pengungkapan 2 ( Dua) kasus tersebut atas hasil kerja Tim Opsnal dengan segala penyelidikan hingga berhasil meringkus IR (49) terduga pelaku pencurian 8 (Delapan) Unit Handphone, dan 1 (Satu) Tas tangan, dengan kerugian Rp.31.500.000,- (Tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Posko KKN di Dusun III Desa Suka Jadi, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, Jumat (26/07/24) sekira Pukul.05.28 Wib.

Kemudian mengamankan BP (20) melakukan pencurian 2 (Dua) Unit handphone android, 3 (Tiga) Pasang Sepatu, dan 1 (Satu) Pasang sendal dengan kerugian Rp.5.450.000,- (Lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) milik Mahasiswa KKN Unimed dari Posko KKN di Dusun III Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Rabu (31/07)24) sekira Pukul.07.00 Wib.

“IR diamankan dari Dusun I Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sabtu (03/08/24), dan BP diamankan di rumahnya di Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Sergai Tapa perlawanan”, Terangnya.

Berdasarkan pengakuan Ih, dirinya hanya menyimpan 1 (Satu) Gasbtangan warna coklat, dan 1 (Satu) Unit handphone Oppo A58 dan 7 (Tujuh) handphone lainnya dibuang ke Tali Air belakang rumah dikarenakan tidak dapat membuka kunci Handphone.

Lalu dari penggeledahan terhadap terduga pelaku BP ditemukan, 2 (Dua) Unit handphone android, 3 (Tiga) pasang sepatu, dan 1 (Satu) pasang Sendal, Paparnya.

“Kini keduanya beserta barang bukti telah diamankan, dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara”, Pungkasnya. (AnS).

Tinggalkan Balasan