Kasat Reskrim Polres Sergai Pimpin Konferensi Pers Pencurian Barang Mahasiswa KKN Unimed

- Penulis

Selasa, 6 Agustus 2024 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SERGAI, Beritaimn.com – Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) AKP J.H. Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H memimpin konferensi pers ungkap kasus pencurian barang milik Mahasiswa KKN Unimed. Giat diikuti Ps. Kasi Humas Iptu SH. Nauli Siregar dan beberapa Personil Sat Reskrim di Mapolres Sergai, Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, Selasa (06/08/24) Pukul.14.20 Wib.

Dalam paparannya disebutkan bahwa, pengungkapan 2 ( Dua) kasus tersebut atas hasil kerja Tim Opsnal dengan segala penyelidikan hingga berhasil meringkus IR (49) terduga pelaku pencurian 8 (Delapan) Unit Handphone, dan 1 (Satu) Tas tangan, dengan kerugian Rp.31.500.000,- (Tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Posko KKN di Dusun III Desa Suka Jadi, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, Jumat (26/07/24) sekira Pukul.05.28 Wib.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian mengamankan BP (20) melakukan pencurian 2 (Dua) Unit handphone android, 3 (Tiga) Pasang Sepatu, dan 1 (Satu) Pasang sendal dengan kerugian Rp.5.450.000,- (Lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) milik Mahasiswa KKN Unimed dari Posko KKN di Dusun III Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Rabu (31/07)24) sekira Pukul.07.00 Wib.

Baca Juga:  Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli di Ruas Jalinsum

“IR diamankan dari Dusun I Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sabtu (03/08/24), dan BP diamankan di rumahnya di Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Sergai Tapa perlawanan”, Terangnya.

Berdasarkan pengakuan Ih, dirinya hanya menyimpan 1 (Satu) Gasbtangan warna coklat, dan 1 (Satu) Unit handphone Oppo A58 dan 7 (Tujuh) handphone lainnya dibuang ke Tali Air belakang rumah dikarenakan tidak dapat membuka kunci Handphone.

Lalu dari penggeledahan terhadap terduga pelaku BP ditemukan, 2 (Dua) Unit handphone android, 3 (Tiga) pasang sepatu, dan 1 (Satu) pasang Sendal, Paparnya.

“Kini keduanya beserta barang bukti telah diamankan, dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara”, Pungkasnya. (AnS).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Padang Hulu dan Satpol PP Amankan Gelandangan Dari Ruko Kosong
Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Rapat Konsolidasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Provinsi Jawa Tengah
Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Pertanahan Kota Salatiga
Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Sosialisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Tahun 2025
Pelatihan Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha dalam Rangka Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2025 di Kelurahan Noborejo
Sinergi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Wakaf
Beri Sosialisasi di Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis: Komunikasi Efektif Bangun Kepercayaan Masyarakat
Kolaborasi Pemerintah dan Perguruan Tinggi, Mahasiswa Ikut Berkontribusi dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Polsek Padang Hulu dan Satpol PP Amankan Gelandangan Dari Ruko Kosong

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:34 WIB

Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Rapat Konsolidasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Provinsi Jawa Tengah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:32 WIB

Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Pertanahan Kota Salatiga

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:29 WIB

Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Sosialisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Tahun 2025

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:26 WIB

Pelatihan Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha dalam Rangka Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2025 di Kelurahan Noborejo

Berita Terbaru