Kasat Lantas Polres Tebingtinggi: Tidak Ada Kutipan Di UPT Samsat, Masyarakat Jangan Pakai Calo

- Penulis

Senin, 29 April 2024 - 05:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Kantor pelayanan publik UPT Samsat Kota Tebing Tinggi terus berbenah diri untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang mengurus administrasi (surat – surat) kendaraannya.

Demikian disampaikan Kasat Lantas Polres Tebingtinggi AKP Agnis Juwita, S.Ik, M.Si, M.M didampingi Kanit Regident Iptu Tahi Samosir, di Kantor UPT Samsat Jalan Imam Bonjol, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Senin (29/04/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditegaskan Kasat Lantas, UPT Samsat Kota Tebingtinggi Jalan Imam Bonjol dan Kantor Pelayanan SIM Jalan Langsat Kota Tebingtinggi, tidak ada melakukan pungutan liar terhadap segala urusan surat-surat kenderaan maupun dalam hal pembuatan, atau perpanjangan SIM.

Sepanjang masyarakat sendiri yang datang langsung ke UPT Samsat Tebing Tinggi melakukan pengurusan surat-surat kendaraannya, dipastikan tidak ada pungutan liar. Artinya, masyarakat yang melakukan pengurusan surat surat kendaraannya, diminta jangan memakai jasa calo.

“Jika hal ini terjadi, bisa saja masyarakat menilai masih ada pengutipan tidak resmi di UPT Samsat Tebingtinggi. Pada hal kutipan tersebut untuk jasa calo. Untuk itu, sekali lagi diimbau jangan memakai jasa calo untuk mengurus surat surat kenderaan ke UPT Samsat Tebingtinggi”, Tegas Kasat Lantas AKP Agnis Juwita.

Baca Juga:  Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H Sampaikan Amanat Kapolres di Upacara Bendera SMA Negeri 2

Menurutnya, masyarakat dalam hal mengurus surat-surat kenderaan maupun pajak, cukup hanya membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan PP 76 / 2020. Diluar itu, tidak ada lagi pembayaran.

PNBP yang dimaksud yakni, pembayaran penerbitan STNK roda 2 Rp 100 ribu, TNKB roda 2 Rp 60 ribu. Roda 4 penerbitan STNK Rp 200 ribu dan TNKB Rp 100 ribu.

Salah seorang warga Kota Tebingtinggi Fitri (38) yang datang langsung mengurus pergantian STNK, dan TNKB sekaligus perpanjangan (pembayaran) pajak kenderaan roda empat miliknya, mengaku puas atas pelayanan UPT Samsat Tebing Tinggi.

“Saya puas dengan layanan di UPT Samsat, hanya melakukan pembayaran sesuai PNBP Rp 300 Ribu ditambah pajak, maka urusan Saya selesai”, Ujarnya sambil berlalu.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Padang Hulu dan Satpol PP Amankan Gelandangan Dari Ruko Kosong
Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Rapat Konsolidasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Provinsi Jawa Tengah
Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Pertanahan Kota Salatiga
Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Sosialisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Tahun 2025
Pelatihan Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha dalam Rangka Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2025 di Kelurahan Noborejo
Sinergi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Wakaf
Beri Sosialisasi di Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis: Komunikasi Efektif Bangun Kepercayaan Masyarakat
Kolaborasi Pemerintah dan Perguruan Tinggi, Mahasiswa Ikut Berkontribusi dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Polsek Padang Hulu dan Satpol PP Amankan Gelandangan Dari Ruko Kosong

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:34 WIB

Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Rapat Konsolidasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Provinsi Jawa Tengah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:32 WIB

Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Pertanahan Kota Salatiga

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:29 WIB

Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Sosialisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Tahun 2025

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:26 WIB

Pelatihan Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha dalam Rangka Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2025 di Kelurahan Noborejo

Berita Terbaru