BATUBARA, Beritaimn.com – Guna menindaklanjuti surat telegram Kapolda Sumut terkait kepatuhan pembayaran pajak Kendaraan Bermotor (Ranmor), Kasat Lantas Polres Batu Bara pimpin Operasi (OPS) Terpadu Tahun 2024 berlokasi di Simpang Empat Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Batu Bara, Sumatera Utara, Selasa (11/06/24).
Giat OPS Terpadu 2024 dilaksanakan bersama Ka UPTD Pependa Batu Bara, Ka PT. Jasa Raharja Batu Bara, dalam rangka mengajak masyarakat untuk patuh terhadap pajak Kendaraan, sekaligus menciptakan Kamseltibcar Lantas
Kasat Lantas AKP Hotlan W. Siahaan, S.H mengatakan, Operasi Terpadu Pajak Kendaraan merupakan langkah menertibkan masyarakat dalam kepatuhan membayar pajak berjalan, maupun tunggakan pajak ke daratan Rida 2 (Dua), Roda 4 (Empat), sampai ke kendaraan besar (Truk).
Dalam pelaksanaan patroli, seluruh pengendara dihimbau agar membayar pajak kendaraannya tepat waktu, dengan cara menghentikan kendaraan dengan humanis untuk memeriksa surat kendaraan.
“Bila Kita temukan pajak kendaraan dalam keadaan mati pajak (belum bayar pajak berjalan) maka diarahkan untuk segera membayarkan pajak kendaraannya di tempat”, Terangnya.
Tak sampai disitu lanjutnya, setiap kendaraan yang kedapatan mati pajak maka dilakukan penindakan langsung, demikian juga terhadap pengendara Roda 2 (Dua) yang tidak menggunakan Helm akan ditindak dengan memberikan surat tilang sembari menyampaikan pesan-pesan tertib berlalulintas.
“Ada sekitar 21 (Dua puluh satu) lembar surat tilang yang diberikan kepada pengendara bermotor”, Ungkapnya.
Dengan dilaksanakannya Operasi Terpadu Kepatuhan Pajak Kendaraan, diharapkan masyarakat dapat menjadi masyarakat yang bijak taat pajak, Paparnya.
“Giat Operasi Terpadu ini, selain menertibkan pajak kendaraan, juga diharapkan dapat menekan angka lakalantas, dan ater kotanya Kamseltibcar Lantas”, Pungkasnya.
Turut hadir, KBO Sat Lantas Ipda Kuwondo Manurung, S.H, Para Kanit Sat Lantas, Personil Sat Lantas Polres Batu Bara, Pegawai UPTD Pependa Batu Bara, dan Pegawai PT. Jasa Raharja Batu Bara. (W7).