TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Kapolsek Rambutan Polres Tebing Tinggi AKP Suhaily A. Hasibuan, S.H, M.H, memimpin kegiatan penyuluhan hukum mengenai Peraturan Kepolisian RI No. 6 Tahun 2024 tentang pendapat dan saran hukum, bertempat di Polsek Rambutan Jalan Gunung Lauser Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Rabu (18/9/2024).
Kegiatan dihadiri oleh sejumlah personel, termasuk Kanit Reskrim Polsek Rambutan K. Napitupulu,S.H, M.H, Plh. Kasi Hukum Polres Tebing Tinggi Ipda K. Ginting,S.H, dan seluruh anggota Polsek Rambutan. Penyuluhan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman hukum para personel, khususnya dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
Kapolsek menegaskan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai hukum, baik bagi personel Polsek maupun dalam berinteraksi dengan masyarakat sehingga personel Polri bisa meneladani tentang hukum. Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 10.30 Wib ini berjalan aman dan kondusif. (W7).