TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Kapolsek Padang Hulu AKP Bringin Jaya, S.H, M.H menggelar Giat Jum’at Curhat di Warung Bgets Jalan Sakti Lubis, Kel.Pasar Baru, Kec.Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Jumat (08/09/23) Pukul.10.00 Wib.
Giat Jumat Curhat yang merupakan Program Kapolri dilaksanakan dalam rangka menampung aspirasi, keluhan masyarakat, sekaligus menyampaikan himbauan Kamtibmas.
Kapolsek Padang Hulu AKP Bringin Jaya, S.H, M.H dalam keterangannya mengatakan, ada beberapa hal yang disampaikan masyarakat seperti, yerkait dengan Undang-Undang yang baru tentang pernikahan, dan cara agar tidak melanggar peraturan lalulintas.
Selain hal tersagaimana caranya menghindari pelanggaran lalu lintas, dan aman saat berkendaraan.
Tanggapan Kapolsek Polsek Padang Hulu terhadap keluhan masyarakat:
1. B
Menyikapi hal tersebut, Kapolsek AKP Bringin Jaya menjelaskan, bahwasanya Nikah Siri itu sah menurut Agama namun Nikah siri merupakan perkawinan yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.
Kemudian dituturkannya, agar masyarakat mematuhi peraturan Lalu lintas dengan cara memakai Helm SNI dan mengurus kelengkapan berkendaraan agar terhindar dari pelanggaran lalulintas, Paparnya.
Dengan dilaksanakannya giat Jumat Curhat diharapakan masyarakat dapat menyampaikan segala bentuk gangguan Kamtibmas, Ujarnya mengakhiri.
Turut hadir, PS Panit Intelkam Polsek Padang Hulu Aiptu T.P Samosir, PS Kanit Binmas Polsek Padang Hulu Aiptu R. Sinaga, Bhabinkamtibmas Aipda Lukman Pakpahan, S.H, Aipda Yandri Putra, Aipda Bottor Tambunan, S.Th, Bripka Leonardo Hutauruk, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat. (Wek).