SERGAI SUMUT, Beritaimn.com – Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) memerintahkan menutup aktivitas galian c ilegal, yang beroperasi di bantaran sungai ular Dusun 2 Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Rabu (08/03/2023).
Kapolres Sergai AKBP Dr. Ali Machfud, S.IK, M.IK memerintahkan Kapolsek Perbaungan AKP. M. Pandiangan untuk memimpin dan melakukan penutupan aktivitas galian c ilegal dikarenakan adanya dumas keluhan warga.
Atas perintah dari Kapolres Sergai, Kapolsek Perbaungan selanjutnya melaksanakan penutupan lokasi galian C ilegal tersebut dengan didampingi Danramil Perbaungan Kapten Ishak Iskandar serta dari jajaran Polsek Perbaungan KanitĀ Tipikor Satreskrim Ipda RK Haloho, Kanit Intelkam Aiptu Titok Suprato, Camat Perbaungan, Kades Citaman Jernih Lian Lubis beserta personel gabungan Polsek Perbaungan dan Koramil Perbaungan.
Setibanya dilokasi, pihak Muspika Perbaungan tidak menekukan aktifitas kegiatan penambangan dan kemudian Unit Tipiter Satreskrim Polres Sergai bersama jajaran Muspika PerbaunganĀ langsung melakukan penutupan lokasi dengan pemasangan garis police line dilokasi galian c ilegal tersebut dikarenakan aktifitas galian c ilegal ini telah meresahkan warga dan dapat juga merusak ekosistim.
(Hartono)