SERGAI, Beritaimn.com – Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.Ik menghadiri, dan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika, dan tindak pidana lainya di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sei Rampah di Dusun I Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, Kamis (30/11/23) Pukul.09.00 Wib.
Pemusnahan barang bukti terdiri dari 232 perkara, Narkotika 172 Perkara dimusnahkan Sabu 299,58 Gr, Ganja 238,78 Gr, Pil ekstasi 31 Butir, Hp 29 Unit, lalu Oharda 27 perkara terdiri, 18 pencurian 363 KUHPidana dimusnahkan alat yang digunakan, 1 perkara penadahan, 1 perkara perusakan, 1 perkara penipuan, 1 (Satu) perkara percobaan pembunuhan, dan 5 perkara penganiyaan dan pengeroyokan
Kemudian, Perkara Kamtibum, dan Tindak Pidana Umum lainnya 33 terdiri dari, 14 perkara perjudian dengan barang bukti buku erek erek dan notes dan 3 unit Hp dimusnahkan, 11 perkara tindak pidana pencabulan / persetubuhan terhadap anak, 1 perkara kekerasan / penganiyaan terhadap anak, 5 perkara kekerasan Dalam Rumah Tangga, 1 perkara kekerasan seksual, 1 perkara senjata tajam
Kepala Kejaksaan Negeri Sei Rampah Sergai Mayhardi Indra Putra, S.H, M.H dalam sambutannya sebelum dilaksanakan 0emusnahan barang bukti menyampaikan Puji syukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa yang mana masih diberikan kenikmatan, dan kesehatan dapat berkumpul dalam kegiatan Pemusnahan barang bukti Narkotika dan tindak pidana lainnya.
“Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini kita lakukan setelah melalui hukum tetap (inkrahct) dan untuk pembuktian kepada masyarakat bahwa hukum harus ditegakkan bagi siapa pun yang melanggar”, Katanya.
Dalam paparannya disebutkan, ada sekitar 232 perkara yang sudah Inkracht, berkekuatan hukum tetap yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sergai dan kasus yang paling menonjol dalam penyampaian Kajari adalah penyalahgunaan narkotika.
“Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan cara di blender dan di buang ke galian tanah yang telah di gali, sementara untuk barang bukti yang bersifat lainnya dilakukan pembakaran di tong sampah dan sebagian lainnya di gerinda”, Bebernya.
Dari sejumlah kasus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kurang lebih dalam satu tahun ini total yang telah inkracht 232 perkara, diantaranya kasus narkotika 172 dengan barang bukti sabu 299,58 gram, ganja 238,78 gram serta ekstasi 92 butir, kasus oharda 27 dan tindak pidana lain nya 33 perkara, Sambungnya.
“Semoga dikemudian hari untuk kriminal dapat berkurang di kabupaten sergai dan beberapa kasus yang saat ini masih ditangani pihak Kejaksaan masih ada dalam tahap upaya hukum karena setelah sebelumnya putusan hukuman mati dengan kasus narkotika sabu 28 Kg”, Pungkasnya.
Turut hadir, Bupati Sergai diwakili Sekda H.M. Faisal Hasrimy, A.P, M.A.P, Dandim 02/04 DS diwakili Danramil 09/TM Kapten Inf. Abdul Malik, Kapolres Tebing tinggi diwakili KBO Narkoba Iptu Aris Dharma Barus, S.H, Kepala BNND Sergai Antonius Pangaribuan, Kadis Kesehatan Sergai diwakili Kabid P2P dr. Roma Dame Uli Pasar, Para kasi, Kasubbag, Kasubsi, dan Jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Sei Rampah. (AnS).