SERGAI, Beritaimn.com – Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Jhon Sitepu, S.Ik., M.H., perintah tegas ke jajaran untuk bergerak cepat menindak dan menutup tempat perjudian yang diduga berlikasi di Dusun 4 Desa Batang Ale, Kec.Pantai Cermin, Sergai, Sumatera Utara.
Merespon cepat tanggapan, Kapolres Perintahkan Segara menutup lokasi perjudian ini, warga masyarakat desa Kota Pari mengapresiasi kinerja Kapolres sergai dan jajaran nya di nilai cepat dan tanggap untuk mengatasi keluhan warga.
Merespon keluhan Warga, Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu beri perintah tegas kepada jajaran nya untuk menindak tegas segala bentuk perjudian dan segera memerintahkan jajaran nya untuk menindaklanjuti dan menutup lokasi perjudian dimaksud.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Minggu (28/7/2024), mengatakan bahwa team opsnal Pantai Cermin dan Bhabinkamtibmas turun bersama melakukan pengecekan ke lokasi di Dusun 4 Desa Batang Ale, Kec.Pantai Cermin.
“Pada saat team Gabungan tiba di lokasi yang diduga tempat perjudian meja tembak ikan di Dusun 4 Desa Batang Ale, Kec. Pantai Cermin atau tempat yang disinyalir yang diduga menyediakan tempat permainan judi tersebut dalam keadaan kosong dan tidak ada ditemukan para pemain judi meja tembak ikan ataupun kegiatan judi lainnya”, Sebutnya.
Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Kanit Provost Polsek Pantai Cermin Aiptu Ira Wijaya, didampingi anggota Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin Aipda Irwansya, bersama Kepala Dusun IV Desa Kota Pari bapak Khairuddin, dan Bhabinkamtibmas Polsek Pantai Cermin Aipda Yoesri Gumanti.
Personil Polsek Pantai Cermin yang dipimpin oleh Kanit Provost Polsek Pantai Cermin AIPTU IRA WIJAYA bersama dengan Kepala Dusun IV kota Pari bapak KHAIRUDDIN melakukan penutupan lokasi perjudian tembak ikan yang berada di dusun IV Desa Kota Pari Kec.Pantai Cermin.
Selanjutnya ia juga menambahkan Team Personil dan bhabinkamtibmas menghimbau masyarakat agar melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kejahatan ataupun bentuk perjudian agar segera dapat ditindak lanjuti.
“Sangat diharapkan partisipasi seluruh warga masyarakat dalam memberikan informasi sedini mungkin terkait pelanggaran maupun Tindak pidana dengan melaporkan langsung ke Polsek terdekat ataupun menghubungi Call Center 110 Polres Serdang bedagai,” ujarnya mengakhiri. (AnS).