Sampang-Beritaimn.com.Senin (01/04/2024) Bulan suci Ramadhan Polres Sampang gelar jumpa press bersama para awak media yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sampang ,AKBP Siswantoro S.IK, MH, Ungkap Kasus Operasi Pekat Semeru
Kapolres Sampang, Di dampingi Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Sampang, Polda Jawa-timur.
Operasi Pekat berlangsung selama 12 hari mulai tanggal 19-30 Maret 2024, Menyasar Kriminal Narkoba, Prostitusi, Perjudian, dan Premanisme.
Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro S.IK, MH mengatakan, operasi pekat Polres Sampang berhasil mengungkap 14 kasus Kriminal, untuk jenisnya kasus miras 1 kasus dengan jumlah satu tersangka, Kemudian Kasus Judi Online (Slot) Berhasil Ungkap 4 Kasus, dengan jumlah 5 Tersangka, Selanjutnya Ungkap 3 Kasus Judi Togel jumlah 3 tersangka, Ungkap Kasus Premanisme 2 Kasus jumlah 2 Tersangka, Bahan Peledak 2 Kasus jumlah 2 Tersangka, Prostitusi 2 Kasus jumlah 2 Tersangka. Kasus 11 Kasus Narkotika Dengan jumlah 14 tersangka. Dengan jumlah rincian keseluruhan ada 29 tersangka.
Selain itu Kapolres Sampang, Menjelaskan, Penerapan pasal kasus miras perda pasal 18 huruf a dan b nomor 4 tahun 2017 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol kemudian ke situs judi online pasal 27 ayat 2 pasal 45 ayat 3 undang-undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang ri nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik untuk pasal 303 kuhp, kemudian judi konvensional jenis togel pasal 303 KUHP
Tingkat pidana pengancaman premanisme pasal 335 KUHP kemudian kasus bahan peledak pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 kemudian yang terakhir prostitusi pasal 296 KUHP.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dan disita ada miras 67 botol dengan berbagai merk, judi online kemudian ada handphone dan ada uang sebesar 500rb judi togel, handak 1 ons bubuk misiu, kemudian prostitusi kita ada bb handphone dan uang tunai sebanyak 300. 000 ribu
Kemudian untuk hasil ungkap jumlah kasus narkoba, dari tanggal 19 -30 maret, jumlah kasus ada 11 kasus, untuk tersangka ada 14 tersangka untuk barang bukti semuanya sabu sebanyak 41,22gram. Disini kita kembali menangkap kedua tersangka residivis, atas nama (S) dan (B).
Tujuan dari operasi ini agar situasi Kamtibmas selama Ramadhan di Kabupaten Sampang kondusif. Umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa bisa berjalan dengan khidmat.” Ungkapnya.
(Ah)