Salatiga, Kamis 2 Oktober 2025 – Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah bergerak cepat! 🏃♂️ Koordinator Kelompok Substansi Sengketa Pertanahan, Bambang Heru Purnomo, bersama tim melaksanakan penelitian data yuridis serta pemeriksaan lokasi data fisik terkait empat objek Sertipikat Hak Milik yang menjadi Target Operasi (TO) Tindak Pidana Pertanahan di wilayah Kota Salatiga.
Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun informasi dan data pertanahan secara komprehensif dengan dukungan Kantor Pertanahan Kota Salatiga. Proses pengumpulan data ini menjadi langkah penting dalam penyelesaian permasalahan tindak pidana pertanahan, sekaligus memastikan bahwa setiap persoalan dapat ditangani berdasarkan bukti yang sahih dan dapat dipertanggungjawabkan.
Komitmen BPN jelas: penegakan hukum di bidang pertanahan menjadi prioritas utama. Melalui upaya ini, diharapkan tercipta kepastian hukum, perlindungan hak-hak masyarakat, serta rasa keadilan di tengah masyarakat Jawa Tengah, khususnya di Kota Salatiga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah cepat ini menunjukkan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak hanya hadir sebagai penyedia layanan, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam mencegah dan menindak setiap bentuk pelanggaran hukum di bidang pertanahan.