Kantor Pertanahan Kota Salatiga Laksanakan Sidang dan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Panitia “A”

Kantor Pertanahan Kota Salatiga Laksanakan Sidang dan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Panitia “A”

Spread the love

Salatiga – Pada Kamis, 17 Juli 2025, telah dilaksanakan Sidang dan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Panitia “A” dalam rangka pelaksanaan tahapan penetapan hak atas tanah. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses administrasi pertanahan yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sidang dan pemeriksaan ini dihadiri oleh jajaran pejabat struktural dari Kantor Pertanahan Kota Salatiga, antara lain Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, serta Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, bersama tim teknis yang tergabung dalam Panitia “A”.

Pemeriksaan lapangan dilakukan guna mencocokkan data fisik dan data yuridis atas bidang tanah yang diajukan permohonan haknya. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam penilaian dan verifikasi kelengkapan berkas serta keabsahan penguasaan tanah oleh pemohon. Selain itu, pemeriksaan tanah oleh Panitia “A” juga menjadi dasar pertimbangan dalam proses pemberian hak atas tanah, seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan, maupun Hak Pakai.

Dalam proses sidang dan pemeriksaan ini, Tim Panitia “A” secara aktif berdialog dengan para pemohon, saksi, dan perangkat kelurahan setempat untuk menggali informasi terkait riwayat penguasaan, batas-batas bidang tanah, serta penggunaan tanah secara aktual. Pendekatan ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap permohonan hak tanah benar-benar memenuhi syarat dan tidak menimbulkan potensi sengketa di kemudian hari.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian penting dari tugas pelayanan publik di bidang pertanahan yang menuntut ketelitian, integritas, dan profesionalisme. “Pemeriksaan oleh Panitia ‘A’ bertujuan untuk menjamin kejelasan status dan legalitas tanah masyarakat, sehingga sertipikat yang diterbitkan benar-benar memiliki dasar yang kuat secara hukum,” ungkapnya.

Diharapkan, melalui sidang dan pemeriksaan tanah ini, proses penetapan hak dapat berjalan secara akuntabel dan tepat sasaran, mendukung program strategis nasional dalam percepatan pendaftaran tanah serta kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.

Kegiatan ini menunjukkan sinergi antarseksi dan tim teknis di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Salatiga dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi secara terpadu dan berkelanjutan demi pelayanan pertanahan yang prima dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan