Salatiga – Pada Kamis, 18 Juli 2025, telah dilaksanakan Kegiatan Fasilitasi Pengadaan Tanah yang bertempat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Salatiga. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kota Salatiga beserta staf, sebagai bagian dari upaya koordinatif dalam mendukung penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum di wilayah Kota Salatiga.
Fasilitasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara instansi yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan pembangunan, khususnya dalam rangka pengadaan tanah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengadaan tanah merupakan tahap krusial dalam mendukung berbagai proyek strategis, seperti pembangunan perumahan, infrastruktur, fasilitas umum, hingga kawasan permukiman terpadu.
Dalam kegiatan tersebut, dibahas berbagai aspek teknis dan administratif terkait pengadaan tanah, termasuk perencanaan kebutuhan tanah, identifikasi subjek dan objek tanah, tahapan musyawarah dengan pemilik tanah, serta proses penilaian dan pemberian ganti rugi. Selain itu, pertemuan ini juga menjadi ruang diskusi mengenai tantangan di lapangan serta langkah-langkah strategis untuk mempercepat proses pengadaan secara tertib, adil, dan transparan.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kota Salatiga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menyukseskan pengadaan tanah. “Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan pengadaan tanah yang efektif, akuntabel, dan berkeadilan, demi mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Salatiga,” ujarnya.
Kantor Pertanahan Kota Salatiga terus berkomitmen untuk memberikan dukungan teknis dan yuridis kepada pemerintah daerah maupun instansi terkait lainnya dalam setiap tahapan pengadaan tanah. Dengan demikian, pelaksanaan program pembangunan yang membutuhkan ketersediaan lahan dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Melalui fasilitasi yang dilaksanakan secara rutin dan koordinatif seperti ini, diharapkan proses pengadaan tanah ke depan dapat berjalan semakin tertib, efisien, dan minim hambatan, sejalan dengan prinsip-prinsip pelayanan publik yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.