GARUT, Beritaimn.com – Kantor Desa Suci Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, diserang orang tak dikenal (OTK), pada Selasa (13/12/2022) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.
Peristiwa itu, diketahui ketika perangkat desa sedang melaksanakan ronda malam di kantor desa tersebut. Tiba-tiba dari arah luar ada yang melempar menggunakan batu, sehingga mengakibatkan kaca pintu depan Kantor Desa Suci pecah. Diduga pelaku menggunakan sepeda motor langsung melarikan diri.
Menurut salah seorang saksi, Dede Taryana (48) alias Ebo sekaligus salah satu perangkat Desa Suci menjelaskan,” Saat melaksanakan ronda malam tiba-tiba pelaku memakai roda dua melintas dengan cepat, kantor Desa Suci dilempari batu orang tidak di kenal,” kata Dede.
Sementara itu, Kapolsek Karangpawitan, Kompol Saifuddin Hamzah S.Pd.,M.Pd melalui Bripka Puji R (Ka Spk) dan Bripka Eko Antono (Bhabinkamtibmas) mengatakan, pihaknya semalam mendapat laporan dari aparatur Desa Suci, Kecamatan Karangpawitan, bahwa kaca pintu di kantor Desa Suci dirusak dengan cara di lempari orang tidak dikenal dengan memakai batu hingga kaca pintu Desa Suci pecah berserakan.
“Kami langsung olah TKP, diduga pelaku merusak pintu kaca depan Desa Suci dengan cara dilempari memakai batu hingga mengenai kaca depan pintu Desa Suci pecah berserakan,” ujar dia.
Selain itu, pelaku perusakan tersebut kata Kapolsek menggunakan kendaraan roda dua saat melintasi kantor Desa Suci malam dini hari tadi, dan langsung pelaku melarikan diri.
Atas peristiwa itu, pihak Desa Suci telah memberikan laporan ke Polsek Karangpawitan Polres Garut agar bisa di proses lebih lanjut. ” Kami sudah masukan laporan agar pelaku segera ditangkap,” katanya.
Untuk mempermudah kerja Polisi, pihak Desa Suci bersama Polsek Karangpawitan telah memeriksa barang bukti (BB) dan meminta keterangan para saksi.
Saifuddin Hamzah S.Pd.,M.Pd, menghimbau kepada warga masyarakat dengan adanya kejadian tersebut, diharapkan seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan mengalakan siskamling.
Kapolsek berharap, terduga pelaku agar segera menyerahkan diri dan meminta maaf atas tindakannya. Jika tidak proses hukum akan menjeratnya. (***)