Kakanwil Ditjenpas Riau Berikan Remisi Khusus Waisak bagi Narapidana Beragama Buddha di Lapas Narkotika Rumbai

- Penulis

Senin, 12 Mei 2025 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU,- Dalam rangka perayaan Hari Raya Waisak 2569 BE / 2025 M, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Maizar secara menghadiri acara pemberian remisi khusus kepada warga binaan yang beragama Buddha. Kegiatan ini berlangsung khidmat di aula gedung administrasi Lapas Narkotika Rumbai dan menjadi salah satu bentuk nyata penghormatan negara terhadap kebebasan beragama serta pemenuhan hak-hak narapidana, Senin (12/5/2025).

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Bagian TU dan Umum, Muhammad Lukman dan Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Imam Purwanto. Hal ini disambut langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Reinhards Indra Pitoy beserta Jajaran Pejabat Struktural dan Pegawai Lapas Narkotika Rumbai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Maizar, menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus pada hari raya keagamaan merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menekankan pada aspek pembinaan dan penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan.

“Remisi ini bukan semata-mata pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan disiplin, mengikuti program pembinaan dengan baik, dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa hukuman. Ini adalah momentum untuk merefleksikan makna Waisak sebagai jalan menuju kedamaian, pencerahan, dan pembebasan dari penderitaan,” ujar Kakanwil.

Baca Juga:  Apresiasi Polresta Sleman Tangkap 6 Wargad, Ketum IWO Akui Profesi Jurnalis Rentan Jadi Alat Memeras

Hal ini menandakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan hak-hak narapidana sesuai dengan prinsip keadilan restoratif dan hak asasi manusia.

Dalam kesempatan ini, sebanyak 16 orang warga binaan pemeluk agama Buddha, hanya 6 orang yang menerima remisi khusus Hari Raya Waisak. Sementara 10 orang lagi merupakan tahanan, hukuman seumur hidup dan belum memenuhi syarat administratif dan substantif. Pengurangan masa pidana ini bervariasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semangat Hari Pahlawan, Polres Tebing Tinggi dan Pemko Gelar Fun Run dan Senam Power Fit
Polres Sergai Pengamanan Objek Vital Pariwisata, Terapkan Protokol Kesehatan
Polsek Labuhan Ruku Patroli Objek Wisata, Pastikan Aman Nyaman
Sat Lantas Polres Batu Bara Pastikan Arus Lalulintas Aman Lancar di Gereja
Polsek Labuhan Ruku Patroli Minggu Kasih, Pastikan Ibadah Aman Kondusif
Polres Batu Bara Sambang Masyarakat di Pajak Lima Puluh, Pastikan Kondusif Kamtibmas
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Pastikan Lalulintas Aman Lancar
Patroli Objek Wisata, Sat Samapta Polres Batu Bara Pastikan Situasi Aman
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 10:58 WIB

Semangat Hari Pahlawan, Polres Tebing Tinggi dan Pemko Gelar Fun Run dan Senam Power Fit

Minggu, 9 November 2025 - 10:31 WIB

Polres Sergai Pengamanan Objek Vital Pariwisata, Terapkan Protokol Kesehatan

Minggu, 9 November 2025 - 08:49 WIB

Polsek Labuhan Ruku Patroli Objek Wisata, Pastikan Aman Nyaman

Minggu, 9 November 2025 - 08:18 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Pastikan Arus Lalulintas Aman Lancar di Gereja

Minggu, 9 November 2025 - 08:13 WIB

Polsek Labuhan Ruku Patroli Minggu Kasih, Pastikan Ibadah Aman Kondusif

Berita Terbaru