Kabur 3 Tahun, Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Di Sergai Akhirnya Diamankan Polisi

- Penulis

Sabtu, 13 Januari 2024 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SERGAI, Beritaimn.com – Seseorang pria pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur ditangkap Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) dan Polsek Perbaungan di Rumahnya di Kecamatan Perbaungan, Sergai, Sumatera Utara, Jumat (12/01/24) kemarin sekitar Pukul.09.00 Wib.

Penangkapan pelaku berinisial DMS (22 th) warga Kecamatan Perbaungan, Sergai, atas laporan seorang ibu yang merasa keberatan atas kejadian yang menimpa anaknya. Kasusnya kini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sergai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya benar, telah dilakukan penangkapan pelaku dugaan pencabulan terhadap bocah berusia 6 tahun, sekarang ditangani unit PPA,” kata Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk di Ruang Kerjanya, Sabtu (13/01/24).

Edward mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan LP/204/VI/2019/SU/RES SERGAI Tanggal 22 Juni 2019. Tersangka DMS sempat melarikan diri (Kabur-red) selama tiga tahun.

“Jadi pelaku ini sempat melarikan diri, kita tangkap tersangka dirumahnya setelah melarikan diri selama tiga tahun,” kata Edward.

Edward menjelaskan, sehari sebelum penangkapan, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di kediamannya di Kecamatan Perbaungan dan sudah diamankan massa.

Selanjutnya, tim membawa pelaku ke Polsek Perbaungan untuk diamankan. Kemudian dibawa ke Unit PPA Polres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga:  STPN Bentuk Karakter dan Kepemimpinan, Wamen Ossy Titip Tiga Nilai yang Perlu Dipedomani Taruna/i STPN

“Saat ini pelaku DMS tengah menjalani pemeriksaan bersama penyidik Unit PPA Polres Sergai. Saat diinterogasi pelaku sudah mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Edward menjelaskan, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada hari Jumat (21/06/19) sekitar pukul 21.00 Wib, saat itu orang tua korban (pelapor) pulang dari membeli makanan untuk korban, lalu pelapor mencari korban yang saat itu tidak berada dirumah.

Setelah ditemukan, lanjutnya, korban saat itu tengah bermain bersama anak tetangganya. Kemudian anak tetangganya menyampaikan kepada pelapor bahwa celana korban di buka sampai lutut oleh pelaku DMS di ruang tamu rumah tetangga korban.

Lalu, pelapor menanyakan kepada korban kebenarannya. Akhirnya korban mengakui bahwa kelaminnya dipegang dan dimasukin jari oleh pelaku, sehingga korban setiap buang air kecil mengalami sakit di bagian alat kelamin.

Mengetahui itu, masih kata Edward, pelapor menanyakan langsung kepada pelaku, namun pelaku tidak mengakui.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan membuat pengaduan atau laporan ke Polres Serdang Bedagai.

“Jadi pada saat kejadian itu, pelaku masih berusia 18 Tahun dan sekarang sudah berusia 22 Tahun, sedangkan korban pada saat itu masih berusia 6 Tahun sekarang 10 Tahun,” pungkasnya. (AnS).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pakpak Bharat Sosialisasi Penerimaan Murid Baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara
Wakapolsek Dolok Merawan Ipda M.T.P. Marpaung Hadiri Pelantikan Mabiran dan Kwartir Ranting Gerakan Pramuka 2025-2028
Satgas Pamtas RI-PNG Pos Yembun Ajarkan Peraturan Baris Berbaris di SD Inpres 28 Metnayam
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light di Jalinsum, Pastikan Lalulintas Lancar
Sat Sabhara Polres Batu Bara Patroli Antisipasi Kejahatan Jalanan
Polres Batu Bara Sambang dan Cooling System Jaga Kondusif Kamtibmas
Polres Tebing Tinggi Wujudkan Kamtibmas Kondusif Pembukaan MTQ Ke-54
Patroli Blue Light Polsek Tebing Tinggi Ciptakan Rasa Aman
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 12:25 WIB

Polres Pakpak Bharat Sosialisasi Penerimaan Murid Baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Sabtu, 8 November 2025 - 12:13 WIB

Wakapolsek Dolok Merawan Ipda M.T.P. Marpaung Hadiri Pelantikan Mabiran dan Kwartir Ranting Gerakan Pramuka 2025-2028

Sabtu, 8 November 2025 - 08:52 WIB

Satgas Pamtas RI-PNG Pos Yembun Ajarkan Peraturan Baris Berbaris di SD Inpres 28 Metnayam

Sabtu, 8 November 2025 - 04:43 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light di Jalinsum, Pastikan Lalulintas Lancar

Sabtu, 8 November 2025 - 04:37 WIB

Sat Sabhara Polres Batu Bara Patroli Antisipasi Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru