Jhon Kenedi minta Bupati Barito Utara Segera Mencabut SK Demang Kecamatan Lahei

- Penulis

Jumat, 10 Juni 2022 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Utara Kalteng Beritaimn.com
Pemilihan Demang Kepala Adat Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara Tahun 2020 lalu yang diumumkan kepada masyarakat luas Se-Kecamataan Lahei bagi yang berminat untuk menjadi bakal calon agar mendaftarkan diri, berdasarkan Surat Keputusaan (SK) Bupati Barito Utara Nomor : 188.45/126/2020 Tentang pembentukan Panitia tertanggal, 19 Pebruari 2020 dengan berdasarkan Perda Provinsi Kalimatan Tengah Nomor 16 Thn 2008, dan Perda Kabupaten Barut Nomor 1 Thn 2022, juga sesuai surat Sekda Atas nama Bupati Barito Utara dengan Nomor 046/DINSOS PMD Perihal : Pembentukan Panitia Kecamatan Lahei dan juga Surat Keputusan (SK) Bupati Barito Utara Nomor 188.45/126/2020 tentang Pembentukan Panitia.Namun Pemilihan Demang tersebut membuat polemik bagi para peserta.

Jhon Kenedi saat jumpa PERS Di Kantor Ikatan Wartawan Online (IWO) Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah 08 juni 2022, meminta agar SK Demang Kepala Adat Kecamatan Lahei Dicabut. Setelah Kalah PTUN, Kasasi Bupati Barito Utara Tidak Diterima Sebagaimana Surat Putusan MA Nomor:45K/TUN/2022 tertanggal, 27 April 2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut paparan Jhon Kenedy “ada banyak pelanggaran-pelanggaran yang melanggar ketentuan peraturan diantaranya yang bersangkutan Nomor urut 2 Ali Superjan bukan asli penduduk, tidak menyertakan Photo Copy KTP dan KK, dan lagi pada saat itu Panitia pelaksana tidak mengunakan Cap Panitia melainkan mengunakan Cap/Stempel Camat. Juga menduakan Perda Nomor 1 Thn 2002 dan Perda No 16 Thn 2008 sehingga saya merasa sangat dirugikan hingga menggugat melalui PTUN Palangka Raya yang mendapatkan Putusan Majelis Hakim bahwa Mengadili Tergugat I dan Tergugat II (Intervensi) tidak dapat diterima seluruhnya. Yang intinya pada Putusan tersebut memuat beberap poin yakni, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal SK Bupati Barito Utara Nomor:188.45/396/2020 tentang pengangkatan DKA Kecamatan Lahei Tertanggal, 28 September 2020, dan Mewajibkan Bupati sebagai tergugat untuk mencabut SK Penetapan DKA,” jelasnya.

Baca Juga:  BUJP TKBM pelabuhan pelindo dumai resmi naik tarif tgl 1 juli 2023

Jhon Kenedi juga menambahkan, “berdasarkan putusan tersebut tergugat I Bupati Barito Utara dan Tergugat II Ali Superjan tetap melakukan upaya hukum hingga kasasi, tetapi Majelis Hakim MA memutuskan Gugatan tidak dapat diterima sepenuhnya,” tandasnya

Jhon Kenedi menegaskan bahwa, “apabila Bupati Barito Utara tidak secepatnya mencabut SK Damang (menonaktifkan) di kecamatan Lahei maka kami akan melakukan eksekusi dipengadilan tatausaha Palangka Raya,” tegasnya.

(EGi/J)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Hadiri Rapat Koordinasi Kamtibmas
Polsek Dolok Merawan Hadiri Bakti Sosial Rail Clinic di Stasiun Bajalingge
Pernyataan Praktisi Hukum Hanya Sebatas Penggiringan Opini Tanpa Bukti Hukum
Polres Tebing Tinggi Dengarkan Keluhan Warga Dalam Jumat Curhat di Desa Juhar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Senin, 15 September 2025 - 04:16 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Hadiri Rapat Koordinasi Kamtibmas

Berita Terbaru

Berita

Stunting di Balik Senyum Anak Sumatera

Sabtu, 25 Okt 2025 - 12:43 WIB