Jangan Merugikan Hak Pilih dan Memilih Warga, Kami Juga Warga Bapak

Jangan Merugikan Hak Pilih dan Memilih Warga, Kami Juga Warga Bapak

Spread the love

Berita IMN.com, Dumai – Dalam bulan Juni 2023 masyarakat Kelurahan Teluk Binjak akan melaksanakan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT), pemilihan RT disambut senang masyarakat karena masyarakat ingin ada perubahan dalam memimpin mereka.

“Sebelum dilaksanakan pemilihan Ketua RT, dibentuk panitia pelaksana sesuai Perwako nomor 88 Tahun 2023 Pasal 15 ayat 4, salah satu poinnya bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan nama-nama calon Ketua RT.

“Sorang warga Rukun Tetangga (RT) 06 bernama Edi Widodo Sitinjak yang ingin mencalonkan menjadi Ketua RT, akan tetapi Edi tidak pernah dapat undangan dari Ketua RT, hal ini membuat saya (Edi Widodo Sitinjak) merasa dirugikan karena pihak panitia telah menyusun nama-nama yang.akan bertarung untuk Ketua RT.”tegasnya.

Merasa Edi Widodo dirugikan haknya selaku warga RT..06 untuk pilih dan memilih, Edi berusaha menjumpai Ketua RT dan Ketua Panitia menyampaikan keluhanya mengapa tidak ada undangan padanya, Ketua RT langsung memohon maaf pada Edi atas kelalaiannya. Edi, Ketua RT dan Ketua Panitia bersama-sama menjumpai Lurah Kelurahan Teluk Binjai dan menjelaskan dan menyampaikan apa yang terjadi dilapangan.

Ketua RT dan Ketua panitia meminta kepada Lurah agar yang bernama Edi dimasukkan bursa calon RT. 06 akan tetapi Lurah tidak mau dengan alasan bahwa nama-nama calon sudah ditetapkan dan semua ini sudah baku sesuai Aturan PERWAKO nomor 22 Tahun 2023. Perwako benar dan Aturan sudah baku akan tetapi mekanisme rapat Panitia apakah sudah sesuai dengan aturan rapat yang benar ? tutur Edi Widodo Sitinjak.

“Mengapa saya pertanyaan aturan rapat yang benar ? tegas Edi, sepengetahuan saya (Edi Widodo Sitinjak) bahwa aturan rapat yang benar, minimal yang hadir 50% + 1 dari undangan yang dibagikan, apabila tidak mencukupi 50%+1 maka akan ada penambahan waktu sekitar 30 Menit dan apabila juga tidak mencupi forum penambahan waktu tetap dilakukan 30 menit kedepan dan aturan ini apakah ada diberita acara kepanitian.” tegas Edi.

“Edi Widodo Sitinjak merasah dirugikan tidak dapat ikut bursa calon RT. 06 Kelurahan Teluk Binjak, Ia meminta Lurah dan Panitia untuk meninjau keputusan rapat panitia dan Edi ingin tetap dimasukkan dalam bursa RT.” tegasnya

(James Joel)