Jangan Merugikan Hak Pilih dan Memilih Warga, Kami Juga Warga Bapak

- Penulis

Sabtu, 24 Juni 2023 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita IMN.com, Dumai – Dalam bulan Juni 2023 masyarakat Kelurahan Teluk Binjak akan melaksanakan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT), pemilihan RT disambut senang masyarakat karena masyarakat ingin ada perubahan dalam memimpin mereka.

“Sebelum dilaksanakan pemilihan Ketua RT, dibentuk panitia pelaksana sesuai Perwako nomor 88 Tahun 2023 Pasal 15 ayat 4, salah satu poinnya bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan nama-nama calon Ketua RT.

“Sorang warga Rukun Tetangga (RT) 06 bernama Edi Widodo Sitinjak yang ingin mencalonkan menjadi Ketua RT, akan tetapi Edi tidak pernah dapat undangan dari Ketua RT, hal ini membuat saya (Edi Widodo Sitinjak) merasa dirugikan karena pihak panitia telah menyusun nama-nama yang.akan bertarung untuk Ketua RT.”tegasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merasa Edi Widodo dirugikan haknya selaku warga RT..06 untuk pilih dan memilih, Edi berusaha menjumpai Ketua RT dan Ketua Panitia menyampaikan keluhanya mengapa tidak ada undangan padanya, Ketua RT langsung memohon maaf pada Edi atas kelalaiannya. Edi, Ketua RT dan Ketua Panitia bersama-sama menjumpai Lurah Kelurahan Teluk Binjai dan menjelaskan dan menyampaikan apa yang terjadi dilapangan.

Baca Juga:  Gempa Cianjur, RSUD Karawang Terjunkan Personel dan Kirim Bantuan

Ketua RT dan Ketua panitia meminta kepada Lurah agar yang bernama Edi dimasukkan bursa calon RT. 06 akan tetapi Lurah tidak mau dengan alasan bahwa nama-nama calon sudah ditetapkan dan semua ini sudah baku sesuai Aturan PERWAKO nomor 22 Tahun 2023. Perwako benar dan Aturan sudah baku akan tetapi mekanisme rapat Panitia apakah sudah sesuai dengan aturan rapat yang benar ? tutur Edi Widodo Sitinjak.

“Mengapa saya pertanyaan aturan rapat yang benar ? tegas Edi, sepengetahuan saya (Edi Widodo Sitinjak) bahwa aturan rapat yang benar, minimal yang hadir 50% + 1 dari undangan yang dibagikan, apabila tidak mencukupi 50%+1 maka akan ada penambahan waktu sekitar 30 Menit dan apabila juga tidak mencupi forum penambahan waktu tetap dilakukan 30 menit kedepan dan aturan ini apakah ada diberita acara kepanitian.” tegas Edi.

“Edi Widodo Sitinjak merasah dirugikan tidak dapat ikut bursa calon RT. 06 Kelurahan Teluk Binjak, Ia meminta Lurah dan Panitia untuk meninjau keputusan rapat panitia dan Edi ingin tetap dimasukkan dalam bursa RT.” tegasnya

(James Joel)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peresmian Taman Radin maja Ikon Desa Tematik Program Desa Berdaya Provinsi Jawa Timur Th.2025
Kemendagri Mendorong Pelaksanaan Pilkades Sampang Segera Digelar Tampa Harus Menunggu Perda Atau Perbup Baru
Aksi Demo Tuntut Gelar Pilkades 2026 Berujung Bentrok Dengan Aparat Kepolisian
Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Ada Apa Dengan PJ Kades Olor, PJ Kades Tlageh, PJ Kades Tolang, PJ Kades Tapaan Mangkir Dari Panggilan Resmi DPRD Sampang
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Momentum Maulud Nabi Muhammad Saw Sebagai Ajang Mempererat Silaturahmi Gerakan Pemuda Banyuates (GARDA).
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 09:42 WIB

Peresmian Taman Radin maja Ikon Desa Tematik Program Desa Berdaya Provinsi Jawa Timur Th.2025

Selasa, 11 November 2025 - 16:35 WIB

Kemendagri Mendorong Pelaksanaan Pilkades Sampang Segera Digelar Tampa Harus Menunggu Perda Atau Perbup Baru

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:42 WIB

Aksi Demo Tuntut Gelar Pilkades 2026 Berujung Bentrok Dengan Aparat Kepolisian

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Berita Terbaru