BANDUNG, BeritaIMN.com – Aksi pengancaman kepada awak media yang dilakukan Camat Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Hj. Sarifah, berbuntut panjang. Ikatan Wartawan Online (IWO) Jawa Barat, menuntut Bupati Ciamis untuk mencopot jabatan camat tersebut, karena dianggap arogan dan menabrak UU Pers No 40.
“Saya minta Bupati Ciamis segera mencopot jabatan camat tersebut. Itu jelas sudah merupakan pelanggaran dan menabrak UU Pers No 40. Dan siapapun yang melanggar undang-undang, tentunya ada hukum sebagai sanksinya,” ujar Plt Ketua IWO Jabar, Robi Taufiq Akbar, kepada media ini, Rabu (25/5/2022).
Robi menyangkan sikap Camat Baregbeg, Hj. Sarifah, yang telah melakukan pengancaman terhadap jurnalis yang hendak meliput kegiatan sosialisasi Indeks Desa Mandiri (IDM) yang di gelar di Ruang Rapat Desa Jelat, Kecamatan Baregbeg, pada Rabu (25/5/2022).
“Seharusnya sebagai pejabat publik tidak boleh menghalangi peliputan. Apalagi kegiatan yang akan diliputnya terkait yang positif. Mungkin, Camat Baregbeg tidak mengetahui konteks wartawan yang akan meliput,” ucap Robi.
Dikatakan Robi, pihaknya sudah mengkonfirmasi pada rekan jurnalis atau wartawan yang hendak melakukan peliputan kegiatan sosialisasi IDM tersebut.
“Tidak ada persoalan awalnya, hanya saja saat itu Camat langsung mengeluarkan ancaman larangan meliput, jika terus meliput akan menuntut ke jalur hukum,” ujar Robi.
“Perlu diketahui, wartawan atau jurnalis dalam peliputan dilindungi oleh UU No 40 tahun 1999 Tentang PERS, jelas ada aturannya tidak ilegal. Justru jurnalis atau wartawan merupakan pilar ke empat di Indonesia,” ungkapnya.
Kalau memang menuntut secara hukum, kata Robi, silahkan saja lakukan. Namun, harus jelas apa yang akan di bawa ke ranah hukumnya, kecualai dalam peliputan tersebut ada unsur pidana atau melakukan pemerasan.
Sebelumnya Pemerintah Desa Jelat menggelar kegiatan sosialisasi Indeks Desa Mandiri (IDM) bersama unsur perangkat dan Kepala Kecamatan Baregbeg di Ruang Rapat Desa Jelat, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat (Jabar) Rabu (25/5/2022).
Dalam kegiatan tersebut, Camat Baregbeg, Hj. Sarifah mengancam akan menuntut wartawan jika meliput kegiatan tersebut.
“Kegiatan sosialisasi untuk peningkatan desa mandiri ini adalah kegiatan internal, dan tidak boleh diliput oleh media,” ucap Camat Baregbeg, Hj. Sarifah.
Padahal, kegiatan sosialisasi untuk peningkatan menjadi Desa Mandiri adalah kegiatan positif, namun disayangkan tidak boleh dipublikasikan oleh media untuk membantu pemerintah desa dalam kegiatan positif tersebut.
“Jika media tetap ingin meliput kegiatan ini, maka saya bisa dan hak untuk melaporkan dan menuntut wartawan ke jalur hukum,” ujar Camat Baregbeg.
(Red).