Imbas Kenaikan Harga BBM, Tarif Angkutan Umum di Bekasi Naik 15 Persen

Imbas Kenaikan Harga BBM, Tarif Angkutan Umum di Bekasi Naik 15 Persen

Spread the love
Angkutan umum ngetem di depan Terminal Cikarang

BEKASI, Beritaimn.com Pengusaha dan sopir angkutan umum di Kabupaten Bekasi mulai ‘menjerit’ karena bahan bakar minyak (BBM) naik. Mereka pun menolak kenaikan harga BBM ini karena akan semakin memberatkan.

Penolakan kenaikan BBM di Kabupaten Bekasi disampaikan melalui surat bernomor : 15/DPC OGD/BKS/IX/2022 tertanggal 3 September 2022. Surat tersebut ditujukkan ke Penjabat Bupati Bekasi untuk diteruskan ke pemerintah pusat.

Selain penolakan, DPC Organda Kabupaten Bekasi juga mengusulkan penyesuaian tarif angkutan umum sebagai dampak dari kenaikan BBM. Tarif yang diusulkan naik sebesar 15 persen.

“Saat ini sedang dibahas soal penyesuaian tarif angkutan umum di Dinas Perhubungan,” ucap Sekretaris DPC Organda Kabupaten Bekasi, Yaya Ropandi, Senin (5/9/2022).

Dia mengatakan, usulan kenaikan tarif angkutan umum di Kabupaten Bekasi berdasarkan masukan dari pengusaha dan dinamika di masyarakat. Kenaikan tarif tersebut mulai berlaku hari ini.

“Naiknya 15 persen untuk angkot se-Kabupaten Bekasi. Ada sekitar 600 angkot yang beroperasi di Kabupaten Bekasi,” katanya.

Kenaikan harga BBM akan berimbas pada naiknya harga-harga barang kebutuhan pokok. Begitu juga dengan harga suku cadang angkutan umum yang akan ikut merangkak naik.

“Terasa pengeluarannya, terutama beli BBM naik, belum lagi nanti suku cadang dan lainnya,” katanya.

Kenaikan BBM diumumkan langsung oleh pemerintah pusat pada Sabtu (3/8) kemarin. Untuk BBM jenis Pertalite dari harga Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter. Solar subsidi dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter kemudian Pertamax non subsidi dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter. (*)