TANJUNGBALAI–BERITA IMN.COM–Masalah illegal logging merupakan masalah utama di sektor kehutanan. Kejahatan tersebut dapat memberikan dampak yang luar biasa bagi peradaban dan generasi yang akan datang. Seluruh biodiversity dan kekayaan alam (termasuk kayu) dapat punah. Masalah Illegal logging memang menjadi masalah negara yang belum bisa diselesaikan.
Sebagaimana diketahui bahwa ditanjungbalai banyaknya peredaran kayu haloban yang diduga kuat tidak memiliki dokumen lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Menyikapi hal tersebut, Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara Republik Indonesia (LTKPSKNPIN.RI) Korda Tanjungbalai/asahan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Tanjungbalai dan Polhut Asahan Tanjungbalai segera melakukan pemeriksaan dan menindak tegas terhadap siapa pemilik kayu haloban sesuai dengan perundang undangan yang berlaku
Ketua LTKPSKNPIN.RI Taufik mengaku dirinya bersama Tim telah melakukan survei lapangan dan ternyata banyak terdapat timbunan kayu jenis haloban yang diduga tidak memiliki dokumen lengkap, hanya mengatas namakan Tempat Penumpukan Kayu Rakyat Tetap (TPKRT) yang yang mana menerutnya kayu haloban tersebut kebanyakan berasal dari Provinsi Riau.
“Kami dari Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara Republik Indonesia Korda Tanjung Balai/Asahan sangat Prihatin dengan Situasi yang ada sekarang ini, “kata Taufik.
Kami menduga ada kongkalikong antara Pengusaha Kayu dengan APH dan KPH III sehingga terjadi dugaan pembiaran. Taufik juga mengaku bahwa atas nama Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara Republik Indonesia sudah melayangkan surat ke KPH III, namun hingga saat ini belum ada dapat jawaban sampai kami menduga KPH III sengaja tidak membalas dikarenakan ada Pembinaan yang melanggar Peraturan dan Undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini, “ungkapnya kesal
Menurut Taufik ada tiga lokasi yang ditemukan tempat penimbunan kayu yang diduga tidak memiliki izin lengkap, dintaranya Pasar baru gang sei Pembangunan, Jalan Asahan, Beting Kuala Kapias dan tidak kecil kemungkinan masih ada daerah lain yang belum dilakukan penysurveian.
Kami Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara Republik Indonesia Korda Asahan/Tanjungbalai menduga para pelaku usaha yang tidak memiliki dokumen lengkap sudah bisa dijerat Pidana Pencurian hasil hutan yang diatur dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1985 dan Pasal 78 Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Yang mana dalam PP dan UU itu berbunyi, Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Dengan kata lain, barang siapa dengan sengaja memanen, menebang pohon, memungut, menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan, diancam dengan hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Terakhir kata Taufik, LTKPSKNPIN.RI Korda Asahan/Tanjungbalai akan melaporkan hal ini hingga ke tingkat Kementrian sebab diduga kuat para pengusaha kayu haloban bersama APH dan KPH III besekongkol dalam menjalani Bisnis perdagangan kayu yang diduga tanpa mengantongi Izin lengkap hasil dari perambahan perambahan hutan.
Sumber : Bastiantampubolon
(Penulis Taufik)