TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Seorang pria berinisial MZ (30) als Ijol diamankan Personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi di Jalan Ketumbar, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Jumat (28/07/23) sekira Pukul.16.00 Wib.
Ijol yang merupakan warga Jalan Ketumbar, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara ini diamankan saat berada di kandang ayam yang berada di lokasi penangkapan.
“Ijol tak berdaya saat dilakukan penangkapan dengan barang bukti 4 (Empat) paket diduga sabu seberat 1,63 Gram”, Sebut Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP J.H. Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (01/08/23).
Dijelaskan Agus bahwa saat dilakukan penangkapan turut diamankan barang bukti lain dari dirinya, 2 (Dua) Pipet plastik runcing, 1 (Satu) Unit handphone android, dan uang tunai sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) yang diakuinya adalah benar miliknya.
“Kini Ijol beserta seluruh barang bukti telah diamankan, dan dirinya terancam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkas AKP Agus Arianto. (W7).