SERGAI, Beritaimn.com – Heboh dengan adanya temuan sesosok mayat laki-laki di bantaran rel Kereta Api KM 38.200 Jln.Deli Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kab.Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara yang dilaporkan kepada personel Polres Sergai, Selasa (12/12/2023) sekitar Pukul.12.30 Wib.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satreskrim Polres Sergai segera mengirimkan personel Unit Identifikasi (Inafis) melakukan pendalaman berdasarkan fakta melalui Cek dan Olah TKP, dilengkapi dengan keterangan saksi-saksi, tentang penemuan mayat tersebut yang tertabrak Kereta Api di Wilayah hukum Polsek Perbaungan, guna meng antisipasi kesimpang siaran info yang beredar.
Hal ini disampaikan Ps. Kasi Humas yang juga KBO Satreskrim Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, S.E, M.M kepada media, setelah menerima bahan keterangan dari personel yang melakukan cek dan olah TKP, Selasa (12/12/2023).
“Tim Inafis Satreskrim Polres Sergai bekerja keras mengumpulkan data dan informasi melakukan pencarian data diri Korban yang tertabrak Kereta Api. Berhubung Korban tidak membawa tanda identitas diri, setelah dilakukan pencarian melalui Sidik Jari akhirnya diperoleh Data Korban yang tercatat di aplikasi bernama Damirik (53) warga Dusun Pisang Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai”, Ungkap Edward.
Dari keterangan saksi diketahui bahwa, pada hari Selasa (12/12/2023) sekitar Pukul.11.38 wib, di Jalan Deli Tepatnya Rel Kereta Api KM.38-200 ditemukan seorang pria paruh baya telah tergeletak diduga tertabrak Kereta Api.
Mengetahui hal tersebut, warga melaporkannya ke Polsek Perbaungan, kemudian personil Piket Polsek Perbaungan berangkat ke TKP sembari menghubungi Unit Identifikasi Sat Reskrim (Inafis) Polres Sergai, dan menemukan korban dengan kondisi wajah hancur, tangan dan kaki patah, lalu unit Identifikasi melakukan Cek dan olah TKP.l, Sambungnya.
“Setelah bermufakat keluarga korban, lalu Orang Tua korban meminta agar jenazah anak kandungnya dibawa untuk disemayamkan dirumahnya di Jalan Kutilang Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, dan bersedia membuat pernyataan tidak dilakukan Autopsi terhadap Korban diatas surat bermaterai”, Ujarnya mengakhiri. (AnS).