Berita IMN.com-PEKANBARU – Syarat dengan unsur Pelanggaran dikarenakan status dari seorang mantan ketua umum Forkom Riau delisis Hasanto yang sudah tidak lagi menjabat masih Nekat melakukan MUBES dan pengukuhan pengurus FORKOM SMA/SMK/SLB Negeri Provinsi Riau periode 2024 – 2029 yang di laksanakan di gedung daerah ruangan balai serindit, Kamis (19/09/24).
Sebelum berakhir SK Pengurus Forkom Provinsi Riau tahun 2021-2024 periode ke 2 Sdr. Delisis Hasanto sebagai Ketua Umum, Pada tanggal 5 Agustus 2024 telah dibentuk Panitia Mubes II dan rencana Mubes tanggal 7 Agustus tidak terlaksana karena LPJ Sdr. Delisis belum selesai dibuat.
“Semestinya nya saudara Delisis selaku Ketua Umum FORKOM Riau masa periode 2021 – 2024 di dalam Mubes II tersebut ada agenda acara melaporkan LPJ Pertanggung jawaban nya selama menjadi Ketua periode 2021-2024 kepada seluruh peserta Mubes yang seharusnya hadir dari Forkom Kab/Kota Provinsi Riau dan itu tidak dilakukan, Tetapi Mubes hanya ada Agenda Pengukuhan Pengurus yang tidak ada Agenda kapan pemilihan Ketua Forkom sehingga terpilih kembali Saudara Delisis Hasanto untuk yang ke 3 kalinya dengan masa jabatan 5 tahun 2024-2029 sementara dalam AD/ART masa jabatan Ketua hanya 3 tahun.
Pendiri Forkom SMA/SMK/SLB Negeri Provinsi Riau Drs. H. Kampriwoto, Drs. H. Arbi, MM, MBA. dan Bujang Tanjung) dan beberapa orang pengurus Forkom yang Dimisioner 2021-2024, beserta perwakilan Forkom Kab/Kota,(Bengkalis, Rohil, Rohul, Dumai, Pelalawan, INHU, INHIL, Kuansing, Meranti, ) angkat bicara.
Saat melakukan konferensi pers di salah warung kopi dijalan Arifin Ahmad, perwakilan dari pendiri FORKOM SMA/SMK/SLB Negeri Provinsi Riau H. Arbi menegaskan bahwa pelaksana MUBES dan pengukuhan yg dilaksanakan pada tanggal 19 September 2024 telah melanggar AD/ART FORKOM Provinsi Riau, “Lanjutnya H. Arbi menegaskan bahwa, MUBES dan pengukuhan itu telah melanggar beberapa pasal yang mengatur di AD/ART:
1. Mubes dinyatakan tidak dihadiri oleh Forkom Kab/Kota sebagai peserta sesuai ( pasal 31 poin b AD/ART), sehingga Pengukuhan Pengurus dinyatakan telah melanggar aturan.
2. Forkom SMA/SMK/SLB Negeri Kab/Kota tidak hadir dalam pelaksanaan Mubes pemilihan Ketua Forkom SMA/SMK/SLB Negeri Provinsi Riau pada tanggal 19 September 2024.
3. Masa Jabatan Pengurus Forkom SMA/SMK/SLB Negeri Provinsi Riau 3 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali masa Jabatan, sementara Sdr. Delisis sudah menjabat 2 periode (6 tahun), dan tidak dapat menjabat lagi sesuai (AD/ART pasal 11), dan sdr Delisis membuat Pengurus Forkom menjadi 5 tahun dari 2024-2029, telah melanggar AD/ART.
Maka Pendiri dan Ketua – ketua Forkom Kab/Kota mengambil sikap menyatakan Mubes dan Pengukuhan yg dilakukan terhadap FORKOM PERIODE 2024-2029, telah banyak melanggar AD/ART FORKOM dan tidak taat nya terhadap aturan yang ada dalam tahap pelaksanaan Mubes ( sesuai AD/ART Forkom pasal 24 dan pasal 25).
maka disini perlu kami tegaskan kembali MUBES dan pengukuhan pengurus FORKOM SMA/SMK/SLB Negeri Provinsi Riau yang baru saja dilaksanakan itu jelas tidak sah, sesuai (AD/ART, Forkom pasal 33). Tutup H. Arbi.
***