SERGAI, Beritaimn.com – Hari kerja dan jam kerja bagi ASN,PPPK hingga Honorer di Lingkungan Pemerintah kabupaten(Pemkab) Serdang Bedagai.
Demikian di benarkan kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (kadis Kominfo) kabupaten Sergai, Ingan Malem Tarigan, S.E. , kepada media jumat 05/01/2024 di sei Rampah.
Lanjutnya Ingan, Pemkab sergai sudah menyebarkan surat edaran nomor 18.33/800/8384/2023 tentang hari kerja dan jam kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan pemerintah kabupaten Serdang Bedagai, kepada kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab sergai.
Kadis Kominfo juga merinci,Hari kerja dan jam kerja,hari kerja pegawai ASN perangkat daerah di lingkungan pemkab sergai adalah sebanyak 5 hari kerja dalam 1 minggu yaitu hari senin, selasa, Rabu, kamis, jumat.
Jam kerja pegawai ASN adalah sebanyak 37 jam,30 menit dalam 1 minggu,tidak termasuk jam istirahat.
“Jam kerja di maksud sebagai berikut:
Hari Senin sampai dengan Hari kamis dengan rincian masuk kerja jam 07.30 wiB,istirahat jam 12.00 – 13.00 wiB dan pulang kerja jam 16.15 wiB “, paparnya.
“Sedang kan jam kerja di bulan Ramadhan, Senin sampai dengan Hari kamis, masuk kerja jam.08.00wiB istirahat jam12.30 – 13.00wiB dan pulang kerja jam 15.00 wiB”, tambahnya.
Dikatakan kadis kominfo, untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ketentuan hari dan jam kerja pegawai ASN Bupati membentuk Tim Pembinaan Displin.
“Setiap kepala perangkat daerah baik secara langsung maupun berjenjang wajib melakukan pembinaan dan pengawasan mengenai pelaksanaan hari dan jam kerja pegawai ASN di lingkungan perangkat daerahnya masing – masing “, ujarnya.
” kepala perangkat daerah atau pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan melaksanakan tugas dinas dalam dan atau luar daerah, wajib melapor kepada Bupati dan atau kepada BKPSDM kabupaten Serdang Bedagai paling lambat 1(satu) hari sebelum Melaksanakan tugas dinas dalam dan atau luar daerah”, tutup kadis kominfo sergai. (sopiyan)