Hari Kerja Dan Kerja Bagi ASN Hingga Honorer Di Lingkungan Pemkab Sergai Berubah

- Penulis

Sabtu, 6 Januari 2024 - 01:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SERGAI, Beritaimn.com – Hari kerja dan jam kerja bagi ASN,PPPK hingga Honorer di Lingkungan Pemerintah kabupaten(Pemkab) Serdang Bedagai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demikian di benarkan kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (kadis Kominfo) kabupaten Sergai, Ingan Malem Tarigan, S.E. , kepada media jumat 05/01/2024 di sei Rampah.

Lanjutnya Ingan, Pemkab sergai sudah menyebarkan surat edaran nomor 18.33/800/8384/2023 tentang hari kerja dan jam kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan pemerintah kabupaten Serdang Bedagai, kepada kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab sergai.

Kadis Kominfo juga merinci,Hari kerja dan jam kerja,hari kerja pegawai ASN perangkat daerah di lingkungan pemkab sergai adalah sebanyak 5 hari kerja dalam 1 minggu yaitu hari senin, selasa, Rabu, kamis, jumat.

Jam kerja pegawai ASN adalah sebanyak 37 jam,30 menit dalam 1 minggu,tidak termasuk jam istirahat.

“Jam kerja di maksud sebagai berikut:
Hari Senin sampai dengan Hari kamis dengan rincian masuk kerja jam 07.30 wiB,istirahat jam 12.00 – 13.00 wiB dan pulang kerja jam 16.15 wiB “, paparnya.

Baca Juga:  Silaturahmi dengan Warga, Polsek Padang Hilir Subuh Keliling Di Masjid Taqwa

“Sedang kan jam kerja di bulan Ramadhan, Senin sampai dengan Hari kamis, masuk kerja jam.08.00wiB istirahat jam12.30 – 13.00wiB dan pulang kerja jam 15.00 wiB”, tambahnya.

Dikatakan kadis kominfo, untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ketentuan hari dan jam kerja pegawai ASN Bupati membentuk Tim Pembinaan Displin.

“Setiap kepala perangkat daerah baik secara langsung maupun berjenjang wajib melakukan pembinaan dan pengawasan mengenai pelaksanaan hari dan jam kerja pegawai ASN di lingkungan perangkat daerahnya masing – masing “, ujarnya.

” kepala perangkat daerah atau pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan melaksanakan tugas dinas dalam dan atau luar daerah, wajib melapor kepada Bupati dan atau kepada BKPSDM kabupaten Serdang Bedagai paling lambat 1(satu) hari sebelum Melaksanakan tugas dinas dalam dan atau luar daerah”, tutup kadis kominfo sergai. (sopiyan)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tebing Tinggi Tanamkan Nilai Keagamaan Lewat Kegiatan Ngaji
Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0601/Pandeglang Terus Kebut Program RLTH, Progres Capai 15 Persen
Cooling System Polres Sergai Ajak Ormas jaga Kondusifitas Satu Tahun Kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden RI
Lima Anggota DPRD Sergai Tinjau Kantor TNI-AL Bedagai, Serap Aspirasi Warga Pesisir
Giat GPM, Polres Tebing Tinggi Salurkan Beras SPHP ke Polsek Jajaran
Satreskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Penipuan Investasi Bodong Rp 45 Juta
KRYD Polsek Salak Himbau Masyarakat Berperan Aktif Jaga Kamtibmas Hubungi 110 Polres Pakpak Bharat
Pastikan Kota Sibolga Kondusif, Patroli Gabungan Polres Sibolga Sasar Pemukiman Warga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 01:39 WIB

Polres Tebing Tinggi Tanamkan Nilai Keagamaan Lewat Kegiatan Ngaji

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:42 WIB

Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0601/Pandeglang Terus Kebut Program RLTH, Progres Capai 15 Persen

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:35 WIB

Cooling System Polres Sergai Ajak Ormas jaga Kondusifitas Satu Tahun Kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden RI

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:00 WIB

Lima Anggota DPRD Sergai Tinjau Kantor TNI-AL Bedagai, Serap Aspirasi Warga Pesisir

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:08 WIB

Giat GPM, Polres Tebing Tinggi Salurkan Beras SPHP ke Polsek Jajaran

Berita Terbaru