Hakim Menolak Permohonan Praperadilan: Jodi Pratama K

- Penulis

Senin, 30 Juni 2025 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

– Pekanbaru: Sidang Praperadilan yang diajukan oleh Tersangka Jodi Pratama Als Jodi Bin Edison memasuki babak baru. Hari ini (30/06/2025) Hakim tunggal Sugeng Harsoyo, SH, MH telah menjatuhkan Putusan pada perkara yang teregister dengan Nomor 6/Pid.Pra/2025/PN Pbr dengan Amar Putusan MENOLAK Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Tersangka Jodi Pratama Als Jodi Bin Edison tersebut.

Hakim dalam pertimbangannya telah “memporak-porandakan” seluruh isi permohonan Tersangka Jodi Pratama Als Jodi Bin Edison yang diajukan oleh Kuasa Hukumnya melalui Kantor Hukum Dr. IRFAN AR. COMEL, SH., MH & PARTNERS. Diantara pertimbangan yang paling menarik adalah bahwa Hakim sependapat dengan Kesaksian Ahli yang diajukan oleh Kuasa Termohon yaitu Dr. Erdianto, SH, M.Hum. Ahli Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Riau ini menegaskan bahwa “Hakim pada sidang Praperadilan hanya menguji apakah 2 (dua) alat bukti telah terpenuhi untuk menentukan seseorang ditetapkan sebagai Tersangka atau tidak, hal ini merujuk pada pengaturan didalam KUHAP dan Putusan MK, sementara pengujian kualitas alat bukti hanya dilakukan pada sidang pokok perkara”.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertimbangan hukum yang lainnya, Hakim tunggal Sugeng Harsoyo, SH, MH telah mempertimbangkan bahwa Pelapor dalam perkara tersebut atas nama Sugiantoro alias Toro telah cakap hukum berdasarkan hasil visum yang ditelaah dilakukan oleh RS Bhayangkara berdasarkan permintaan dari Penyidik Polsek Tenayan Raya. Hal ini sangat menarik perhatian public dan telah menjadi bantahan atas tuduhan yang tidak benar karena sebelumnya Kuasa Hukum Tersangka Jodi Pratama Als Jodi Bin Edison melalui Kantor Hukum Dr. IRFAN AR. COMEL, SH., MH & PARTNERS telah bersusah payah menarik atensi publik dengan menyatakan Pelapor Sugiantoro alias Toro adalah Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

Baca Juga:  Polisi Oi Dusanak Satlantas Polres Sibolga Himbauan Tertib Lalu Lintas di Jalan Raya

Ditempat terpisah, Kuasa Hukum Pelapor dari Kantor Hukum RR-Inkrah Law Firm: Jhon Simber, SH, Indra Lesmana, SH, MH dan Abdul Hamid, SH menyatakan bahwa ini adalah pukulan telak bagi Tersangka Jodi Pratama Als Jodi Bin Edison. “ini bagaikan sudah jatuh tertimpa tangga karena upaya Praperadilan yang diajukan sia-sia, Penyidik yang dilaporkan ke Propam Polda Riau atas tuduhan tidak professional juga tidak terbukti, dan upaya mengumpulkan atensi masyarakat untuk membuktikan Klien Kami ODGJ juga tidak terbukti” kata Jhon Simber, SH, Indra Lesmana, SH, MH dan Abdul Hamid, SH secara kompak.

“Kami selaku Kuasa Hukum Pelapor Sugiantoro alias Toro sangat menghormati proses hukum yang berjalan, kami mengapresiasi kinerja Penyidik Polsek Tenayan Raya dan Hakim tunggal Sugeng Harsoyo, SH, MH yang telah membuat keputusan secara adil, arif dan bijaksana serta kami berharap Tersangka Jodi Pratama Als Jodi Bin Edison yang saat ini ditahan akan mendapatkan hukuman yang berat pada sidang pokok materi nanti hal ini mengingat karena kerugian yang dialami oleh klien kami bukan hanya kerugian secara fisik, tetapi telah menyerang psikis yang mengarah pada tuduhan gangguan kejiwaan. Hari ini telah terbukti bahwa Laporan ODGJ yang mereka maksud telah mengalahkan gelar yang mereka sandang. Ini sangat keji dan tidak lagi manusiawi” sambung Jhon Simber, SH.

Ditempat yang sama, Kapolsek Tenayan Raya Polresta Pekanbaru Kompol Oka M. Syahrial, SE.,SIK.,MM., melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, kepada media ini mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi setinggi tingginya kepada hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan, yang mana telah memberikan putusan yang objektif dan seadil-adilnya.

(Rls/Tim)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0601/Pandeglang Terus Kebut Program RLTH, Progres Capai 15 Persen
Cooling System Polres Sergai Ajak Ormas jaga Kondusifitas Satu Tahun Kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden RI
Lima Anggota DPRD Sergai Tinjau Kantor TNI-AL Bedagai, Serap Aspirasi Warga Pesisir
Giat GPM, Polres Tebing Tinggi Salurkan Beras SPHP ke Polsek Jajaran
Satreskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Penipuan Investasi Bodong Rp 45 Juta
KRYD Polsek Salak Himbau Masyarakat Berperan Aktif Jaga Kamtibmas Hubungi 110 Polres Pakpak Bharat
Pastikan Kota Sibolga Kondusif, Patroli Gabungan Polres Sibolga Sasar Pemukiman Warga
Sat Binmas Polres Batu Bara Cooling System di PT. Perkebunan Dolok Pop
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:42 WIB

Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0601/Pandeglang Terus Kebut Program RLTH, Progres Capai 15 Persen

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:35 WIB

Cooling System Polres Sergai Ajak Ormas jaga Kondusifitas Satu Tahun Kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden RI

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:00 WIB

Lima Anggota DPRD Sergai Tinjau Kantor TNI-AL Bedagai, Serap Aspirasi Warga Pesisir

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:08 WIB

Giat GPM, Polres Tebing Tinggi Salurkan Beras SPHP ke Polsek Jajaran

Selasa, 14 Oktober 2025 - 08:54 WIB

Satreskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Penipuan Investasi Bodong Rp 45 Juta

Berita Terbaru