Hakim Menolak Permohonan Praperadilan: Jodi Pratama K

- Penulis

Senin, 30 Juni 2025 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

– Pekanbaru: Sidang Praperadilan yang diajukan oleh Tersangka Jodi Pratama Als Jodi Bin Edison memasuki babak baru. Hari ini (30/06/2025) Hakim tunggal Sugeng Harsoyo, SH, MH telah menjatuhkan Putusan pada perkara yang teregister dengan Nomor 6/Pid.Pra/2025/PN Pbr dengan Amar Putusan MENOLAK Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Tersangka Jodi Pratama Als Jodi Bin Edison tersebut.

Hakim dalam pertimbangannya telah “memporak-porandakan” seluruh isi permohonan Tersangka Jodi Pratama Als Jodi Bin Edison yang diajukan oleh Kuasa Hukumnya melalui Kantor Hukum Dr. IRFAN AR. COMEL, SH., MH & PARTNERS. Diantara pertimbangan yang paling menarik adalah bahwa Hakim sependapat dengan Kesaksian Ahli yang diajukan oleh Kuasa Termohon yaitu Dr. Erdianto, SH, M.Hum. Ahli Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Riau ini menegaskan bahwa “Hakim pada sidang Praperadilan hanya menguji apakah 2 (dua) alat bukti telah terpenuhi untuk menentukan seseorang ditetapkan sebagai Tersangka atau tidak, hal ini merujuk pada pengaturan didalam KUHAP dan Putusan MK, sementara pengujian kualitas alat bukti hanya dilakukan pada sidang pokok perkara”.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertimbangan hukum yang lainnya, Hakim tunggal Sugeng Harsoyo, SH, MH telah mempertimbangkan bahwa Pelapor dalam perkara tersebut atas nama Sugiantoro alias Toro telah cakap hukum berdasarkan hasil visum yang ditelaah dilakukan oleh RS Bhayangkara berdasarkan permintaan dari Penyidik Polsek Tenayan Raya. Hal ini sangat menarik perhatian public dan telah menjadi bantahan atas tuduhan yang tidak benar karena sebelumnya Kuasa Hukum Tersangka Jodi Pratama Als Jodi Bin Edison melalui Kantor Hukum Dr. IRFAN AR. COMEL, SH., MH & PARTNERS telah bersusah payah menarik atensi publik dengan menyatakan Pelapor Sugiantoro alias Toro adalah Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

Baca Juga:  Antisipasi Kejahatan Jalanan, Polsek Medang Deras Gencarkan Patroli Mobile

Ditempat terpisah, Kuasa Hukum Pelapor dari Kantor Hukum RR-Inkrah Law Firm: Jhon Simber, SH, Indra Lesmana, SH, MH dan Abdul Hamid, SH menyatakan bahwa ini adalah pukulan telak bagi Tersangka Jodi Pratama Als Jodi Bin Edison. “ini bagaikan sudah jatuh tertimpa tangga karena upaya Praperadilan yang diajukan sia-sia, Penyidik yang dilaporkan ke Propam Polda Riau atas tuduhan tidak professional juga tidak terbukti, dan upaya mengumpulkan atensi masyarakat untuk membuktikan Klien Kami ODGJ juga tidak terbukti” kata Jhon Simber, SH, Indra Lesmana, SH, MH dan Abdul Hamid, SH secara kompak.

“Kami selaku Kuasa Hukum Pelapor Sugiantoro alias Toro sangat menghormati proses hukum yang berjalan, kami mengapresiasi kinerja Penyidik Polsek Tenayan Raya dan Hakim tunggal Sugeng Harsoyo, SH, MH yang telah membuat keputusan secara adil, arif dan bijaksana serta kami berharap Tersangka Jodi Pratama Als Jodi Bin Edison yang saat ini ditahan akan mendapatkan hukuman yang berat pada sidang pokok materi nanti hal ini mengingat karena kerugian yang dialami oleh klien kami bukan hanya kerugian secara fisik, tetapi telah menyerang psikis yang mengarah pada tuduhan gangguan kejiwaan. Hari ini telah terbukti bahwa Laporan ODGJ yang mereka maksud telah mengalahkan gelar yang mereka sandang. Ini sangat keji dan tidak lagi manusiawi” sambung Jhon Simber, SH.

Ditempat yang sama, Kapolsek Tenayan Raya Polresta Pekanbaru Kompol Oka M. Syahrial, SE.,SIK.,MM., melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, kepada media ini mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi setinggi tingginya kepada hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan, yang mana telah memberikan putusan yang objektif dan seadil-adilnya.

(Rls/Tim)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Dolok Merawan Kawal Pemasangan Pos Pam di Gerbang Tol
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Kibas Bendera dan Live Report di Jalinsum
Pasca Musibah Dan Bencana Melanda Batalyon C Sat Brimob Polda Sumut Antar Jemput Pelajar Di Tapsel.
Satnarkoba Polres Simalungun Amankan Reza, Ditemukan Barang Bukti Sabu 2,24 Gram
Sambang dan Cooling System, Bhabinkamtibmas Polsek Dolok Merawan Jenguk Warga yang Sakit
Tim K-9 Ditpolsatwa Baharkam Polri Dan Unit K-9 Ditsamapta Polda Sumut Lanjutkan Pencarian Korban Tanah Longsor Di Sibolga
Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Sambangi Warga, Ajak Jaga Kamtibmas
Polres Pakpak Bharat Dan BNNK Tanah Karo Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba Di SMA Negeri 1 Salak
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:35 WIB

Polsek Dolok Merawan Kawal Pemasangan Pos Pam di Gerbang Tol

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:54 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Kibas Bendera dan Live Report di Jalinsum

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:39 WIB

Pasca Musibah Dan Bencana Melanda Batalyon C Sat Brimob Polda Sumut Antar Jemput Pelajar Di Tapsel.

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:36 WIB

Satnarkoba Polres Simalungun Amankan Reza, Ditemukan Barang Bukti Sabu 2,24 Gram

Selasa, 9 Desember 2025 - 10:23 WIB

Sambang dan Cooling System, Bhabinkamtibmas Polsek Dolok Merawan Jenguk Warga yang Sakit

Berita Terbaru