Grebek Gudang Penampung Hasil Curian di Kota Bekasi, Polisi: Lima Pelaku Diamankan dan Temukan 5 Motor

- Penulis

Selasa, 25 Oktober 2022 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Beritaimn.com Personel Polsek setu melakukan penggerebekan terhadap gudang yang diduga tempat penampung hasil curian. Hasil penggerebekan lima motor diduga hasil curian berhasil diamankan. Pengerebekan itu dilakukan di sebuah kontrakan kawasan Bantargebang, Kota Bekasi.

Lima pelaku yang diamankan ialah AF (35), SR (23), AA (20), EK (46) dan BAP. Seluruh pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda.

“Mereka ini jaringan sehingga setiap orang punya perannya masing-masing,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers, Senin (24/10/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengatakan, penangkapan komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor ini hasil pengembangan kasus dari penangkapan BAP ketika beraksi di Setu, beberapa waktu lalu. Saat itu, dia beraksi bersama temannya yang berinisial DI yang kini masuk dalam DPO.

Tidak lama dari penankapan BAL, polisi kemudian mengungkap jaringan penadah sepeda motor yang didalangi oleh EK.

“Tersangka EK punya tiga anak buah, yaitu AF, SR dan AA yang bertugas untuk membongkar motor, mulai dari plat sampai, kunci sampai body-nya. Mereka pun mengetahui kalau motor yang dijual BAP merupakan hasil curian,” katanya.

Baca Juga:  TERKAIT PEMUKULAN, KETUA KNPI MEDAN DAFFASYA SINIK ANGKAT BICARA

BAP beserta DI menjual motor kepada EK dengan harga Rp3 juta. Setelah motor tersebut dibongkar oleh ketiga anak buahnya, EK kembali menjual motor curian ke seorang pria berinisial EGAL di Palembang seharga Rp3,5-4 juta.

“Kami masih memburu tersangka lain yang menampung barang hasil curian dari tersangka EK,” ungkap Gidion.

Di lokasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua senjata api rakitan beserta peluru, lima unit sepeda motor, empat kunci letter T, satu keris, tujuh telepon genggam, tujuh plat nomor palsu, 39 kunci kontak sepeda motor yang dirusak, 37 kunci kontak sepeda motor baru dan sejumlah spare part motor.

Seluruh tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru