BEKASI, Beritaimn.com – Personel Polsek setu melakukan penggerebekan terhadap gudang yang diduga tempat penampung hasil curian. Hasil penggerebekan lima motor diduga hasil curian berhasil diamankan. Pengerebekan itu dilakukan di sebuah kontrakan kawasan Bantargebang, Kota Bekasi.
Lima pelaku yang diamankan ialah AF (35), SR (23), AA (20), EK (46) dan BAP. Seluruh pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda.
“Mereka ini jaringan sehingga setiap orang punya perannya masing-masing,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers, Senin (24/10/2022).
Dia mengatakan, penangkapan komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor ini hasil pengembangan kasus dari penangkapan BAP ketika beraksi di Setu, beberapa waktu lalu. Saat itu, dia beraksi bersama temannya yang berinisial DI yang kini masuk dalam DPO.
Tidak lama dari penankapan BAL, polisi kemudian mengungkap jaringan penadah sepeda motor yang didalangi oleh EK.
“Tersangka EK punya tiga anak buah, yaitu AF, SR dan AA yang bertugas untuk membongkar motor, mulai dari plat sampai, kunci sampai body-nya. Mereka pun mengetahui kalau motor yang dijual BAP merupakan hasil curian,” katanya.
BAP beserta DI menjual motor kepada EK dengan harga Rp3 juta. Setelah motor tersebut dibongkar oleh ketiga anak buahnya, EK kembali menjual motor curian ke seorang pria berinisial EGAL di Palembang seharga Rp3,5-4 juta.
“Kami masih memburu tersangka lain yang menampung barang hasil curian dari tersangka EK,” ungkap Gidion.
Di lokasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua senjata api rakitan beserta peluru, lima unit sepeda motor, empat kunci letter T, satu keris, tujuh telepon genggam, tujuh plat nomor palsu, 39 kunci kontak sepeda motor yang dirusak, 37 kunci kontak sepeda motor baru dan sejumlah spare part motor.
Seluruh tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (***)