SERGAI, Beritaimn.com – Dengan Gerak Cepat (Gercep-red), Tim Gabungan Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Tim Opsnal Polsek Perbaungan berhasil menangkap pelaku kasus penganiayaan dan melarikan orang dengan paksa yang terjadi di Jalan Mesjid, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu (19/07/2023) sekira Pukul.02.02 Wib.
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.Ik melalui Kasi Humas Iptu Djunaidi mengatakan aksi kejahatan itu berawal ketika sekelompok orang tidak di kenal menggunakan mobil mendatangi orang – orang yang sedang berkumpul di Jalan Mesjid, Lingkungan X, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Lanjut Djunaidi, setibanya di lokasi para OTK itu melakukan pengerusakan beberapa Sepeda Motor sembari meletuskan dua kali senjata api ke udara.
Usai meletuskan senjata apinya, para OTK langsung membawa paksa Andika Pradana Ginting (22) warga Desa Cinta Air, Kecamatan Perbaungan, dan Alfatih Sinaga (26) warga Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Hanya beberapa jam, akhirnya Tim Gabungan berhasil menemukan Mobil Daihatsu Sigra yang digunakan pelaku untuk menculik kedua korban. Selanjutnya mengamankan 2 (Dua) dari 5 (Lima) pelaku, Am alias Amin Caki di salah satu Hotel di Jalinsum Perbaungan – Lubuk Pakam, dan Resi dari persembunyiannya.
Kini Kedua pelaku dengan dugaan motif sementara mobil temannya dilempar, telah diamankan di Polsek Perbaungan, dan 3 (Tiga) pelaku lainnya, G, N, M, masih dilakukan pencarian, Paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Terhadap keduanya terancam Pasal 328, 170, dan 353 KUHPidana, Pungkas Kasi Humas Polres Sergai Iptu Djunaidi Arman. (W7).