Gercep, Satreskrim Polres Sergai Bersama Polsek Perbaungan Tangkap Pelaku Penganiayaan

- Penulis

Kamis, 20 Juli 2023 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAI, Beritaimn.com – Dengan Gerak Cepat (Gercep-red), Tim Gabungan Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Tim Opsnal Polsek Perbaungan berhasil menangkap pelaku kasus penganiayaan dan melarikan orang dengan paksa yang terjadi di Jalan Mesjid, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu (19/07/2023) sekira Pukul.02.02 Wib.

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.Ik melalui Kasi Humas Iptu Djunaidi mengatakan aksi kejahatan itu berawal ketika sekelompok orang tidak di kenal menggunakan mobil mendatangi orang – orang yang sedang berkumpul di Jalan Mesjid, Lingkungan X, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Djunaidi, setibanya di lokasi para OTK itu melakukan pengerusakan beberapa Sepeda Motor sembari meletuskan dua kali senjata api ke udara.

Usai meletuskan senjata apinya, para OTK langsung membawa paksa Andika Pradana Ginting (22) warga Desa Cinta Air, Kecamatan Perbaungan, dan Alfatih Sinaga (26) warga Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Baca Juga:  Polres Sergai Verifikasi Penerimaan Taruna Akpol, Bintara, Tamtama, dan Rekpro Polri Tahun 2025

Hanya beberapa jam, akhirnya Tim Gabungan berhasil menemukan Mobil Daihatsu Sigra yang digunakan pelaku untuk menculik kedua korban. Selanjutnya mengamankan 2 (Dua) dari 5 (Lima) pelaku, Am alias Amin Caki di salah satu Hotel di Jalinsum Perbaungan – Lubuk Pakam, dan Resi dari persembunyiannya.

Kini Kedua pelaku dengan dugaan motif sementara mobil temannya dilempar, telah diamankan di Polsek Perbaungan, dan 3 (Tiga) pelaku lainnya, G, N, M, masih dilakukan pencarian, Paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Terhadap keduanya terancam Pasal 328, 170, dan 353 KUHPidana, Pungkas Kasi Humas Polres Sergai Iptu Djunaidi Arman. (W7).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Dialogis di Objek Vital
Sat Lantas Polres Batu Bara Pengaturan Arus Lalulintas Disejumlah Lokasi
Mobil Hangus Terbakar, Polres Sergai Bersama Masyarakat Sigap Padamkan Api
Patroli Dialogis di SPBU, Polsek Rambutan Himbau Masyarakat Saat Antre Pengisian BBM
Perkuat Kamtibmas, Wakapolsek Dolok Merawan M.T.P. Marpaung Sambangi Kepala Dusun
Polsek Pantai Cermin dan Koramil Cek Stok BBM, Perkuat Mitigasi Pasca Banjir
Sat Samapta Polres Batu Bara Gatur Lalin Pos Padat Pagi
Polres Batu Bara Tingkatkan Cegah Aksi Kejahatan Jalanan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 13:41 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Dialogis di Objek Vital

Senin, 1 Desember 2025 - 13:25 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Pengaturan Arus Lalulintas Disejumlah Lokasi

Senin, 1 Desember 2025 - 10:25 WIB

Mobil Hangus Terbakar, Polres Sergai Bersama Masyarakat Sigap Padamkan Api

Senin, 1 Desember 2025 - 06:56 WIB

Patroli Dialogis di SPBU, Polsek Rambutan Himbau Masyarakat Saat Antre Pengisian BBM

Senin, 1 Desember 2025 - 06:06 WIB

Perkuat Kamtibmas, Wakapolsek Dolok Merawan M.T.P. Marpaung Sambangi Kepala Dusun

Berita Terbaru