Gerak Cepat Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pembacokan Dan Pembakaran di Kecamatan Batumarmar

- Penulis

Jumat, 7 November 2025 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

 

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pamekasan – Jawa Timur .Beritaimn.com.Jum at (07/11/2025)Gerak cepat Polres Pamekasan Tangkap Pelaku pembacokan dan pembakaran terhadap pria asal Sampang di Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur .

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Korban berinisial M (35), warga Dusun Komereh Barat, Desa Bire Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, ditemukan tewas mengenaskan dengan luka bacok dan tubuh sebagian terbakar di jalan desa setempat.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, pelaku utama pembunuhan diketahui berinisial N (36), yang tak lain merupakan suami dari S.A (30), perempuan yang diduga memiliki hubungan asmara dengan korban.

“Pelaku N tega menghabisi nyawa korban karena cemburu. Ia mengetahui bahwa istrinya, S.A, menjalin hubungan gelap dengan korban,” terang AKP Doni, dalam berita pers nya,

Baca Juga:  BPD Lambangsari Kirim Surat ke Pj Bupati Soal Kekosongan Pemimpin

Menurutnya, setelah dilakukan pengembangan, sebelum melakukan aksi keji tersebut, pelaku N telah merencanakan pembunuhan dengan matang. Ia (pelaku) menyuruh istrinya, S.A, untuk mengajak korban bertemu di lokasi kejadian.

“Kemudian melakukan pembunuhan dengan cara membacok korban menggunakan celurit, dan melakukan pembakaran terhadap korban yang sudah meninggal,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain celurit, pisau, jaket, sandal bercak darah, songkok terbakar, serta mobil Daihatsu Sigra milik korban. Selain itu, dua unit ponsel milik kedua pelaku juga turut diamankan sebagai barang bukti komunikasi sebelum peristiwa terjadi.

pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
(Ah)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Begal Motor Pembacok Pollisi di Lumajang ditembak mati Anggota Tim Jatanras Polda Jatim Karena Berusaha Melawan Saat Ditangkap
Oknum Pendamping PKH di Desa Karang Nangka Sumenep Diduga Ancam Wartawan, Ini Kronologinya
Polres Sampang Amankan Seorang Pria Bawa Sajam di Wilayah Kecamatan Banyuates
Kejati Jatim Panggil Manager Petronas dan Nelayan Sampang Terkait Kasus Ganti Rugi Rumpon Rp 21 Miliar
Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Viral di Media Sosial Jadi Sorotan Warga Makanan MBG di SMAN 1 Banyuates Sampang Ada Belatung, Kebersihan Dapur Sehat Yayasan Al Bukhori Perlu Dipertanyakan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Berhasil Amankan Maling Motor di Desa Larlar

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 06:00 WIB

Begal Motor Pembacok Pollisi di Lumajang ditembak mati Anggota Tim Jatanras Polda Jatim Karena Berusaha Melawan Saat Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 07:17 WIB

Oknum Pendamping PKH di Desa Karang Nangka Sumenep Diduga Ancam Wartawan, Ini Kronologinya

Jumat, 7 November 2025 - 14:34 WIB

Gerak Cepat Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pembacokan Dan Pembakaran di Kecamatan Batumarmar

Jumat, 7 November 2025 - 04:03 WIB

Polres Sampang Amankan Seorang Pria Bawa Sajam di Wilayah Kecamatan Banyuates

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:31 WIB

Kejati Jatim Panggil Manager Petronas dan Nelayan Sampang Terkait Kasus Ganti Rugi Rumpon Rp 21 Miliar

Berita Terbaru