Gema-Mas Peci dan Kuasa Hukum Mewakili Masyarakat Cikalong-Cilamaya Ke Gedung DPRD membahas Rusaknya Jalan.

- Penulis

Kamis, 9 Maret 2023 - 03:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang Jabar, BeritaIMN.COM

Perwakilan Masyarakat Cikalong-Cilamaya di dampingi Kuasa Hukumnya di Gedung DPRD karawang di hadiri oleh Ketua Komisi III,  perwakilan Dinas PUPR dan perwakilan pihak PLTGU/JSP. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karawang -. Hari rabu pkl : 10:00 Wib  tgl : 08-03-2023 di gedung DPRD Kab. Karawang diruangan aula Ketua Komisi III H. Endang Sodikin yang di dampingi H. Dadang anggota Komisi III memediasikan antara Masyarakat Cikalong-Cilamaya yang di wakili oleh Gemma-Mas Peci di dampingi oleh tim Kuasa Hukumnya, begitu pula hadir dari pihak PLTGU/JSP yang mewakilinya ( Maryono dan rekan), hadir pula dari pihak Dinas.  PUPR yang di wakili Kasi Jalan (Niken Dine) di dampingi staffnya.

Kuasa Hukum Masyarakat Cikalong-Cilamaya H. Ilyasa, SH.  dan tim mengatakan Bupati harus bertanggung jawab atas rusaknya jalan dan mengakibatkan sering terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan luka serius dan bisa memakan korban jiwa, apalagi jika musim hujan tidak nampak jalan yang rusak parah/berlubang. Masyarakat setempat ingin jalan di cor jangan di tambal sulam.

ini bagan pertanyaan dari Masyarakat Cikalong-Cilamaya. 

Perwakilan dari pihak PLTGU/JSP Maryono mengatakan sejak tahun 2021 bulan November kendaraan truk pengangkut dari PLTGU/JSP lewat jalur Cikalong-Cilamaya sudah tidak membawa tonase melebihi tonase 8 ton di karenakan massa kontruksinya telah selesai tahun 2021 bulan November, dan pihak PTLGU/JSP sudah menjalani kesepakatan MOU dengan Dinas. PUPR yaitu tambal sulam, serah terima dengan pihak Dinas. PUPR tgl : 17- maret-2021 pelaksanaannya tgl : 12-02-2022. Yang ada adalah rekan-rekan dari Pengusaha lainnya lah yang memakai tonase berat tersebut.

Baca Juga:  Layaknya Penculik, Oknum Sponsor malah Minta Uang Tebusan Untuk biaya Pemulangan PMI Unprosedural

Dari pihak Dinas. PUPR yang diwakili oleh Kasi. Jalan (Niken Dina) di dampingi staffnya mengatakan bahwa pada tanggal : 26- Januari-2023 telah melakukan survei ke lokasi bersama timnya dan akan melakukan pemeliharaan terhadap jalan Cikalong-Cilamaya, kenapa kok pemeliharaan baru dapat dilaksanakan tgl : 10-02-2023 dikarenakan ada regulasi dalam pembelanjaan matrial, adapun pemeliharaan hanya di anggarkan 30 ton, dikarenakan jalan di Kab. Karawang ada 2000 KM dengan kondisi jalan yang beraneka ragam dan memang harus di tangani, salah satunya ruas jalan Cikalong-Cilamaya.

Ketua Komisi III (H. Endang Sodikin) dan anggota Komisi III yang mendampinginya akan menyampaikan hasil rapat ini kepada Ketua DPRD. kab. Karawang (H. Budianto).

(Fathoni). 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Hadiri Rapat Koordinasi Kamtibmas
Polsek Dolok Merawan Hadiri Bakti Sosial Rail Clinic di Stasiun Bajalingge
Pernyataan Praktisi Hukum Hanya Sebatas Penggiringan Opini Tanpa Bukti Hukum
Polres Tebing Tinggi Dengarkan Keluhan Warga Dalam Jumat Curhat di Desa Juhar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Senin, 15 September 2025 - 04:16 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Hadiri Rapat Koordinasi Kamtibmas

Berita Terbaru