Gelar Razia, Petugas Gabungan Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Kota Bogor

- Penulis

Minggu, 4 Desember 2022 - 04:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor saat melakukan razia minuman keras ilegal, Jumat (02/12/2022). (Foto: Twitter/Satpol-PP Bogor).

i

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor saat melakukan razia minuman keras ilegal, Jumat (02/12/2022). (Foto: Twitter/Satpol-PP Bogor).

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor saat melakukan razia minuman keras ilegal, Jumat (02/12/2022). (Foto: Twitter/Satpol-PP Bogor).

BOGOR, Beritaimn.com Petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kota Bogor menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di toko-toko kelontong di kawasan Jalan Pengadilan, Alun-alun Kota Bogor, Jawa Barat dan berhasil mengamankan ratusan botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan jenis.

“Malam ini kami dari Satpol PP Kota Bogor bersama TNI dan Polri serta Dinas Sosial menggelar operasi gabungan terkait dengan penertiban peredaran minuman alkohol ilegal dan juga PPKS, Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial. Dari beberapa titik yang kita datangi telah kita amankan sekitar 200 botol minuman beralkohol ilegal berbagai merek dan jenis,” ujar Kabid Gakperda Satpol PP Kota Bogor Asep Permana dalam keterangannya, Jumat (2/12/2022) malam.

Untuk para penjual miras, Asep mengatakan, dari razia yang dilakukan, pihaknya telah mengamankan ratusan botol miras yang tidak memiliki izin mulai dari golongan A, B, dan C. Kendati demikian, pihak keamanan tidak melakukan penahanan terhadap penjual miras ilegal dan hanya dilakukan pendataan serta memberikan peringatan untuk tidak menjual kembali minuman-minuman keras tanpa izin. Jika terulang, tempat berjualan mereka akan disegel.

“Untuk sementara kita amankan dulu barang buktinya (ratusan botol miras), nanti lain kali kalau memang masih terdapat menjual miras, atau sampai 2 atau 3 kali kedapatan menjual miras, kita akan berikan sanksi berikutnya berupa penyegelan,” kata Asep.

“Target malam ini, kita fokuskan kepada warung-warung yang menjual minuman beralkohol tanpa izin, dan warung-warung ini kan jangankan golongan C-nya, golongan A dan B-nya juga nggak ada izin, dan memang tidak akan ada izin untuk mereka,” tambahnya.

Selain melakukan razia miras ilegal, petugas gabungan juga melakukan penertiban sejumlah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang dinilai mengganggu ketertiban di Kota Bogor. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Demo Tuntut Gelar Pilkades 2026 Berujung Bentrok Dengan Aparat Kepolisian
Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Hadiri Rapat Koordinasi Kamtibmas
Polres Pakpak Bharat Gelar Patroli Skala Besar Berkomitmen Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif.
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Kelancaran Arus Lalulintas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:42 WIB

Aksi Demo Tuntut Gelar Pilkades 2026 Berujung Bentrok Dengan Aparat Kepolisian

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Berita Terbaru