Gegara terbakar Api Cemburu, Pria di Bekasi Tega Tikam Gebetan Mantan Hingga Tewas

- Penulis

Sabtu, 17 Desember 2022 - 05:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers kasus pembunuhan di Bekasi. (Dok. Istimewa)

i

Konferensi pers kasus pembunuhan di Bekasi. (Dok. Istimewa)

Konferensi pers kasus pembunuhan di Bekasi. (Dok. Istimewa)

BEKASI, Beritaimn.com Pria berinisial FF (20) tega tikam gebetan mantan pacarnya DNY (20) hingga tewas, karena terbakar api cemburu di Danau Segara City, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Begini kronologinya.

“Pelaku ini cemburu karena mantan pacarnya ini didekati sama korban sehingga dia merencanakan pembunuhan korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung dalam keterangannya, pada saat Konferensi pers ungkap kasus pembunuhan, kepada awak media, Jumat (16/12/2022).

Sementara itu, Kapolsek Tarumajaya AKP Akhmadi mengatakan, pembunuhan terjadi pada Minggu (4/12/2022). Awalnya pelaku mengajak korban untuk bertemu karena merasa cemburu saat mantan pacarnya didekati.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku tidak senang atau tidak terima mantan pacarnya pelaku dekat dengan korban sehingga pelaku dan korban janjian untuk bertemu di TKP untuk membahas permasalahan tersebut,” kata Akhmadi.

Ketika sampai, terjadilah pertengkaran dan pelaku menikam korban menggunakan pisau. Korban lantas terluka di bagian dada dan seketika tewas di lokasi.

“Tetapi sesampainya di TKP, pelaku berduel dengan korban dan menikam korban dengan menggunakan senjata tajam ke arah dada kiri korban sehingga korban meninggal dunia,” ujar Akhmadi.

Baca Juga:  Viral Anak Dipasung dengan Kaki Dirantai di Bekasi, Orang Tua Diperiksa Polisi

Akhmadi mengatakan, korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Namun nyawa korban tak tertolong dan meninggal dalam perjalanan.

“Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Tarumajaya oleh saksi dengan mengendarai sepeda motor untuk mendapatkan pertolongan. Sesampainya di Rumah Sakit Tarumajaya, korban dinyatakan meninggal dunia di perjalanan,” sebutnya.

Atas hal tersebut, orang tua korban melapor ke polisi. Unit Reskrim Polsek Tarumajaya dan Unit Jatanras Polres Metro Bekasi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku pada Senin (6/12/2022) di Sentul Selatan, Bogor.

“Berhasil mengamankan pelaku di daerah Sentul Selatan, Kabupaten Bogor, pada hari Senin, tanggal 6 Desember 2022, sekitar jam 03.00 WIB,” kata dia.

Atas hal tersebut, pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pelaku terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama selama 20 (dua puluh) tahun penjara. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru