TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Diduga edarkan (Jual-red) barang terlarang jenis sabu, HM (33) Warga Jalan Kebun Lk.II, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara diamankan Personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi dari rumahnya, Sabtu (19/08/23) sekira Pukul.19.00 Wib.
“Penangkapan Buruh harian lepas tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang tidak mau namanya disebutkan”, Kata Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP J.H. Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu (23/08/23).
“Masyarakat resah atas ulah HMByang diduga melakukan praktik jual barang terlarang sabu”, Sambung Agus menirukan apa yang disebutkan masyarakat.
Dianya juga menjelaskan bahwa HM tidak berdaya saat dilakukan penggerebekan dirumahnya oleh personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi bersama Kepling setempat.
Saat itu HM sedang menonton televisi dan kaget melihat kehadiran petugas bersama Kepling, dan sesaat diminta menunjukkan barang terlarang tersebut, HM mengambilnya dari belakang televisi, Sambungnya.
“HM sontak dan menyerahkan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga sabu yang disimpan dibelakang televisi seberat 0,56 Gram (Bersih 0,30 Gram)”, Ungkapnya.
Tak sampai disitu lanjut Agus, turut diamankan barang bukti lain, 9 bungkus plastik klip ukuran kecil kosong, 1 Pipet plastik, 1 bungkus plastik klip besar kosong, dan uang tunai sebesar Rp.80.000,- (Delapan puluh ribu rupiah).
“Kini HM serta barang bukti telah diamankan, dan terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkas AKP Agus Arianto. (W7).