Duh! Kalut Akibat utang Menumpuk, Pasutri Nyamar jadi Kurir Paket Bobol Rumah di Cimahi

Duh! Kalut Akibat utang Menumpuk, Pasutri Nyamar jadi Kurir Paket Bobol Rumah di Cimahi

Spread the love

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Luthfi Olot Gigantara saat menginterogasi pelaku pencurian. (Foto:ist)

CIMAHI JABAR, Beritaimn.com – H (50) dan SHR (59), tertunduk lesu dalam balutan baju tahanan. Pasangan suami istri warga Kota Bandung itu merupakan tersangka spesialis pencuri rumah kosong.

Apes, aksi mereka di salah satu rumah korbannya di Citeureup, Kota Cimahi, pada 10 September lalu menjadi aksi terakhir karena berujung dibekuk pihak kepolisian.

“Di Cimahi lebih dari 3 kali (mencuri di rumah kosong). Kalau di Cimahi dari bulan kemarin, kalau di Bandung dari tahun lalu. Di Bandung biasanya sendiri, kalau di Cimahi baru ajak istri,” kata H saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (15/9/2023).

H sendiri melakukan aksi pencurian itu dengan berpura-pura menjadi kurir paket. H mengaku ia tiba-tiba terpikir melakukan perbuatan tercela itu karena desakan membayar utang ratusan juta yang digunakan demi membantu sang anak mendapatkan pekerjaan.

“Kalau idenya dari saya sendiri, istri sebetulnya sudah menolak tapi saya paksa. Hasilnya ada yang dijual ke Lampung sebagian, semuanya buat bayar utang,” kata H.

Di sampingnya, SHR terus menunduk. Ia menangis sesenggukan karena menyesali perbuatannya. Namun semuanya terlambat meskipun yang dilakukannya demi sang anak.

“Saya dipaksa (sama suami), asalnya nggak mau tapi katanya demi anak. Saya menyesal,” kata SHR sembari menitikkan air mata.

Sementara, Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, pasangan suami istri itu diamankan sehari setelah aksi pencurian terakhirnya di wilayah Kota Cimahi.

“Mereka melakukan aksi pencurian rumag kosong itu 10 September ketika korban keluar untuk bekerja dan kembali malam. Menemukan rumahnya dalam keadaan terbuka. Selanjutnya tim melaksanakan penyelidikan, sehari kemudian mereka ditangkap di Cibeunying Kaler, Kota Bandung, sehari setelah kejadian,” kata Luthfi.

Modus aksi pencurian itu, kata Luthfi, keduanya berpura-pura menjadi kurir paket kemudian mencari rumah yang akan menjadi sasaran pencurian terutama dengan ciri lampu depan menyala. Agar penyamaran mereka kian sempurna, H dan SHR sudah menyiapkan beberapa dus paket yang dibungkus namun kosong.

“Yang disasar pertama kali yang lampu rumahnya menyala. Kalau tidak menyala dia berpura-pura mengantar paket dan berteriak memastikan ada orang di rumah atau tidak,” kata Luthfi.

Jika kondisi dirasa aman, ia langsung merusak gembol pagar dengan kunci letter L yang sudah dimodifikasi. Tersangka kemudian merusak juga kunci pintu rumah lalu masuk ke dalam kamar.

“Sasaran utamanya barang yang ada di kamar dan tidak kurang dari 15 menit keluar dari rumah untuk melarikan hasil kejahatannya. Pengakuan mereka, hasil kejahatan dibuang atau dijual ke Lampung,” ujar Luthfi.

H dan SHR mengaku kepada polisi jika motif mereka mencuri itu untuk melunasi utang senilai Rp200 juta. H sendiri merupakan residivis untuk kasus pencurian kendaraan bermotor.

“Motifnya ekonomi, karena mereka punya utang Rp200 juta. Di tahun 2019, H ini pernah ditahan karena kasus curanmor dan bebas di tahun 2021. Lalu 2023 melakukan aksi pencurian di rumah kosong,” kata Luthfi.

Akibat perbuatannya, H dan SHR dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Ayat 1 Angka IV dan V dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan