BEKASI, Beritaimn.com – Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menetapkan berinisial D, staf perpustakaan di SMP Negeri menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Korban yang melapor tiga siswi alumni SMP tersebut.
Pelaku melakukan aksinya di sebuah apartemen di Bekasi Selatan pada Juni 2022 lalu. Kronologinya, korban menghubungi pelaku terkait buku perpustakaan.
“Namun, pelaku terus menerus menghubungi korban dengan mengirim pesan genit dan stiker porno,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Ivan Adhitara dalam keterangannya.
Pelaku lantas bertemu dengan korban kemudian diajak ke apartemen dengan alasan ingin mengobrol. Korban percaya karena pelaku merupakan pegawai sekolah. Tapi, sampai di lokasi justru pelaku melakukan pelecehan kepada korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Ancamannya hukuman penjara maksimal 15 tahun. (***)