Dugaan Korupsi DAMRI Cabang Bandung: Seorang Pejabat dan Anak Buahnya, jadi Tersangka

- Penulis

Senin, 23 Mei 2022 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BANDUNG, BeritaIMN.com – Kasus dugaan korupsi DAMRI Cabang Bandung terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung hari ini menetapkan dua tersangkanya, yakni seorang pejabat dan pegawai DAMRI Cabang Bandung. Keduanya, langsung ditahan.

Dua orang yang ditetapkan tersangka adalah Sandi Subiantoro, pegawai atau koordinator penerimaan pendapatan, dan Atep Sunandi yang menjabat Manajer Keuangan Perum DAMRI Cabang Bandung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dana perusahaan sebesar Rp814.368.299 atau Rp814,3 juta.

Penetapan status tersangka kepada Sandi Subiantoro dan Atep Sunandi dilakukan penyidik Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejari Bandung setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan intensif yang dilakukan penyidik.

“Kami menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana perusahaan sebesar Rp814.368.299 atau Rp814,3 juta,” ujar Kepala Kejari Bandung Rachmad Vidianto, di kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (23/5/2022).

Dugaan penggelapan dana pendapatan perusahaan DAMRI Cabang Bandung itu, lanjut dia, dilakukan selama dua tahun. “Modus operandinya, kedua tersangka tidak menyetorkan dana UPP ke perusahaan,” ucap Kajari.

Baca Juga:  Bejat! Gadis di Bawah Umur Asal Karawang: Disiksa, Diperkosa Majikan Sampai Melahirkan dan Jual Anaknya

Dalam aksinya, jelas Kajari, Sandi berperan selaku koordinator penerimaan UPP. Dia bertugas menerima setoran dari para kondektur bus kota di tujuh trayek, yakni Ledeng-Leuwipanjang, Dago-Leuwipanjang, Tanjungsari-Kebon Kalapa dan Alun-alun-Ciburuy dengan tarif Rp5.000 per penumpang.

Lalu, lanjut dia, jalur Elang-Jatinangor dan Dipatiukur-Jatinangor dengan tarif Rp8.000 per penumpang. Kemudian lajur Kota Baru Parahyangan-Alun-alun Bandung dengan tarif Rp10.000 per penumpang.

Sedangkan Atep berperan menutupi UPP yang tidak disetorkan tersebut agar terlihat balance atau seimbang antara kredit dan debit. Atep melakukannya dengan cara membuat catatan belanja fiktif pada pos pengeluaran dengan total nominal sebesar Rp330 juta lebih.

Selain itu, Atep Sutendi juga melakukan catatan pengeluaran fiktif pada pencatatan piutang usaha dan bisnis angkutan haji sebesar Rp600 juta.

“Tim Aspidsus Kejari Bandung menghitung kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka. Total taksiran kerugian negara akibat pengelapan yang diduga dilakukan keduanya sebesar Rp814.368.299,” kata Kajari.

Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor).

(Red/*).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oknum Pendamping PKH di Desa Karang Nangka Sumenep Diduga Ancam Wartawan, Ini Kronologinya
Gerak Cepat Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pembacokan Dan Pembakaran di Kecamatan Batumarmar
Polres Sampang Amankan Seorang Pria Bawa Sajam di Wilayah Kecamatan Banyuates
Kejati Jatim Panggil Manager Petronas dan Nelayan Sampang Terkait Kasus Ganti Rugi Rumpon Rp 21 Miliar
Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Viral di Media Sosial Jadi Sorotan Warga Makanan MBG di SMAN 1 Banyuates Sampang Ada Belatung, Kebersihan Dapur Sehat Yayasan Al Bukhori Perlu Dipertanyakan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Berhasil Amankan Maling Motor di Desa Larlar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 07:17 WIB

Oknum Pendamping PKH di Desa Karang Nangka Sumenep Diduga Ancam Wartawan, Ini Kronologinya

Jumat, 7 November 2025 - 14:34 WIB

Gerak Cepat Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pembacokan Dan Pembakaran di Kecamatan Batumarmar

Jumat, 7 November 2025 - 04:03 WIB

Polres Sampang Amankan Seorang Pria Bawa Sajam di Wilayah Kecamatan Banyuates

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:31 WIB

Kejati Jatim Panggil Manager Petronas dan Nelayan Sampang Terkait Kasus Ganti Rugi Rumpon Rp 21 Miliar

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Berita Terbaru