Dua Terduga Pelaku Bandar Judi Online di Karawang Diciduk Polisi

- Penulis

Kamis, 31 Agustus 2023 - 06:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bustomi saat menggelar pers release ungkap tindak pidana perjudian, di Halaman Makopolres Karawang, pada Kamis (31/8/2023). (Foto: Ist)

i

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bustomi saat menggelar pers release ungkap tindak pidana perjudian, di Halaman Makopolres Karawang, pada Kamis (31/8/2023). (Foto: Ist)

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bustomi saat menggelar pers release ungkap tindak pidana perjudian, di Halaman Makopolres Karawang, pada Kamis (31/8/2023). (Foto: Ist)

KARAWANG, Beritaimn.com Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang berhasil menciduk 2 orang terduga pelaku tindak pidana judi online. Bertempat di Dusun Krajan, Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait praktik perjudian di wilayahnya.

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bustomi dalam pers conference mengungkapkan, pada tanggal 19 Agustus 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang mendapat keterangan masyarakat bahwa di wilayahnya ada sekumpulan orang yang sedang melakukan praktek perjudian.

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang bergerak melakukan penyelidikan, dan benar didapati ada dua pelaku melakukan praktik perjudian berjenis togel online, kedua orang tersebut menjadi bandar dengan cara membuat akun pada situs judi online, kemudian menerima pemasangan dari masyarakat,” kata Arief Bustomi, dalam keteranganya saat menggelar pers release di Halaman Makopolres Karawang, pada Kamis (31/8/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Arief menambahkan, pelaku berinisial SN (25) tahun belum bekerja, beralamat di Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Pelaku berikutnya berinisial AT (28) tahun, bekerja sebagai buruh harian lepas, beralamat di Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, peran pelaku sebagai bandar. Adapun barang bukti yang disita pihak Kepolisian berupa,4 (empat) buah Smartphone, 4 (empat) buah buku, 2 (dua) akun Situs judi judi online, 2 (dua) akun DANA Uang Sebanyak Rp. 164.000,-.

Baca Juga:  Polres Karawang Bekuk Komplotan Begal Modus umpan Wanita, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Modus Pelaku melakukan praktek perjudian online dengan cara membuka, menerima, menawari dan mengajak masyarakat untuk memasang nomer ataupun angka dalam akun situs judi online milik pelaku.

Omzet kedua terduga pelaku bandar judi online dari hasil taruhan perhari mencapai 30 s/d 50 ribu dan hitung dalam satu bulan keduanya masing masing mendapatkan Rp 1.500.000,-.

Pasal yang disangkakan pada para pelaku Judi Online sebagaimana yang tercantum dalam KUHP dikenakan pasal 303 dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. (red/*)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru