Dua Terduga Pelaku Bandar Judi Online di Karawang Diciduk Polisi

Dua Terduga Pelaku Bandar Judi Online di Karawang Diciduk Polisi

Spread the love

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bustomi saat menggelar pers release ungkap tindak pidana perjudian, di Halaman Makopolres Karawang, pada Kamis (31/8/2023). (Foto: Ist)

KARAWANG, Beritaimn.com Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang berhasil menciduk 2 orang terduga pelaku tindak pidana judi online. Bertempat di Dusun Krajan, Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait praktik perjudian di wilayahnya.

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bustomi dalam pers conference mengungkapkan, pada tanggal 19 Agustus 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang mendapat keterangan masyarakat bahwa di wilayahnya ada sekumpulan orang yang sedang melakukan praktek perjudian.

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang bergerak melakukan penyelidikan, dan benar didapati ada dua pelaku melakukan praktik perjudian berjenis togel online, kedua orang tersebut menjadi bandar dengan cara membuat akun pada situs judi online, kemudian menerima pemasangan dari masyarakat,” kata Arief Bustomi, dalam keteranganya saat menggelar pers release di Halaman Makopolres Karawang, pada Kamis (31/8/2023).

Selain itu, Arief menambahkan, pelaku berinisial SN (25) tahun belum bekerja, beralamat di Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Pelaku berikutnya berinisial AT (28) tahun, bekerja sebagai buruh harian lepas, beralamat di Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, peran pelaku sebagai bandar. Adapun barang bukti yang disita pihak Kepolisian berupa,4 (empat) buah Smartphone, 4 (empat) buah buku, 2 (dua) akun Situs judi judi online, 2 (dua) akun DANA Uang Sebanyak Rp. 164.000,-.

Modus Pelaku melakukan praktek perjudian online dengan cara membuka, menerima, menawari dan mengajak masyarakat untuk memasang nomer ataupun angka dalam akun situs judi online milik pelaku.

Omzet kedua terduga pelaku bandar judi online dari hasil taruhan perhari mencapai 30 s/d 50 ribu dan hitung dalam satu bulan keduanya masing masing mendapatkan Rp 1.500.000,-.

Pasal yang disangkakan pada para pelaku Judi Online sebagaimana yang tercantum dalam KUHP dikenakan pasal 303 dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. (red/*)

Tinggalkan Balasan