BEKASI, Beritaimn.com – Dua orang tersangka kasus judi sabung ayam di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dibekuk Satreskrim Polres Metro Bekasi.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Sumarni mengatakan peristiwa ini terjadi di sebuah perkampungan.
“TKP di Kampung Rawa domba RT 014 RW 006 Desa Sukabunga Kecamatan Bojong Mangu, Kabupaten Bekasi,” kata AKBP Sumarni dalam konferensi pers.
Ia mengungkapkan tersangka yang diamankan ialah dua orang pria. Pelaku Inisial NU dan PA,” singkatnya.
Kedua tersangka ditangkap, karena melakukan judi sabung ayam, karena nekat terdesak kebutuhan ekonomi. “Motif ekonomi, pelaku berjudi untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti termasuk dua ekor ayam.
“Barang bukti yang diamankan 2 ekor ayam jago, uang sebesar Rp1.5 juta, gulungan busa warna hitam, karpet warna hijau, kemudian dua jam dinding,” ucap AKBP Sumarni.
Tersangka dikenakan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Pasal Yang dikenakan yaitu pasal 303 ayat 1 KUHPidana tentang perjudian diancam pidana penjara selama 4 tahun dan denda 10 juta,” pungkas Sumarni.
Diketahui, pengungkapan kasus sabung ayam di lingkungan Kabupaten Bekasi, jadi salah satu dari belasan kasus yang terungkap sepanjang Oktober hingga November 2023.
(red/*)