KARAWANG, BeritaIMN.com – Polisi lumpuhkan dua maling motor di Karawang. Keduanya terpaksa dihadiahi timah panas di kakinya, karena melawan saat hendak ditangkap.
Dua maling itu adalah A bin R (41) dan N bin T (50). Keduanya merupakan pelaku spesialis pencurian sepeda motor, yang beroperasi di Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, mengatakan, dua orang pelaku curat kendaraan roda dua ini ditangkap dalam rangka ops libas lodaya 2022.
“Kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kapolres, Sabtu (28/5/2022).
Dikatakan Kapolres, pengejaran pelaku curanmor ini sudah dilakukan oleh petugas berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor pada 11 Desember 2021.
Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengarah kepada dua orang pelaku tersebut.
Menurut Kapolres, kedua pelaku sudah sering melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Karawang dan Subang.
“Kabupaten Karawang tujuh kali melakukan aksi, dan Kabupaten Subang 15 kali melakukan aksi,” ujar Kapolres.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 buah kunci T, 1 handphone, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru dan 1 unit sepeda motor Supra X protol.
Akibat perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di Rutan Polres Karawang dan dijerat pasal 363 KUHpidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
(Red).