DPRD Sampang Gelar Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Raperda RAPBD Tahun Anggaran 2023

- Penulis

Selasa, 25 Oktober 2022 - 01:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, Beritaimn.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur, menggelar rapat paripurna tentang penyampaian nota penjelasan Bupati atas Raperda RAPBD tahun anggaran 2023 dan nota penjelasan Bupati atas empat (4) Raperda usulan serta penyampaian nota penjelasan pengusul atas 3 (tiga) Raperda Inisiatif.

Acara yang dilaksanakan di ruang Graha Paripurna lantai II DPRD Kabupaten Sampang, dihadiri oleh Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat, Kapolres Sampang AKBP Arman, Anggota DPRD Kabupaten Sampang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang H. Yuliadi Setiyawan, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang, serta Camat se Kabupaten Sampang.

Dalam laporannya, H. Moh Anwari Abdullah Sekretaris DPRD Kabupaten Sampang menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengudang anggota DPRD Kabupaten Sampang sebanyak 45 orang. Adapun anggota DPRD yang hadir pada hari ini sebanyak 27 orang, sedangkan yang tidak hadir sebanyak 18 orang dengan keterangan ijin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Oleh karena itu sesuai peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan DPRD Kabupaten Sampang Nomor 14 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Pasal 107 Ayat 1 (huruf b) maka rapat paripurna pada hari ini telah memenuhi ketentuan tata tertib,” kata H H Anwari, Senin (24/10/2022).

Sementara itu, Ketua DPRD Sampang, Fadol, bahwa menerangkan dan menginformasikan bahwa pada tanggal 17 Oktober tahun 2022 Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sampang telah mengadakan rapat dengan TAPD dan Tim Raperda Kabupaten Sampang.

“Guna membahas surat masuk dari Bupati Sampang Nomor 900/1106/434.302/2023 prihal penyampaian rancangan
Peraturan Daerah tentang RAPBD Tahun Anggaran 2023,” ujar Fadol.

Sementara itu, Bupati Sampang H Slamet Junaidi mengatakan, bahwa sesuai dengan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang serta Prioritas dan Plafon Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati bersama dengan DPRD Kabupaten Sampang pada Tanggal 12.

Baca Juga:  Terima SK Pengurus PWO-IN Pekalongan Raya, Suciono: Saya Akan Lebih Tegas Lagi

Agustus 2022, disebutkan bahwa Tema Pembangunan Tahun Anggaran 2023 adalah: “Peningkatan dan pemerataan Infrastruktur dalam rangka Pemulihan Ekonomi dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia guna mendukung Daya Saing Daerah menuju Sampang Hebat
Bermartabat” dengan 4 (empat) Prioritas Pembangunan sebagai berikut :

1. Pemantapan Pemulihan ekonomi melalui penguatan sektor unggulan dan infrastruktur yang berkelanjutan.

2. Peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia melalui pengentasan kemiskinan, kualitas pendidikan, kesehatan serta sarana dan prasarana dasar.

3. Peningkatan kualitas pelayanan publik melalui reformasi birokrasi dan inovasi daerah.

4. Menjaga Harmonisasi Kehidupan Masyarakat.

“Berdasar pada kebijakan umum serta prioritas dan Plafon Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 tersebut, Pemerintah Kabupaten Sampang menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023,” ungkap H. Edi.

Menurutnya, menjelaskan secara umum gambaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang tahun anggaran 2023.

Adapun gambaran pendapatan daerah pada rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dianggarkan sebesar (1.490.282.153.898) mengalami penurunan sebesar (347.835.070.167) dibandingkan dengan anggaran perubahan tahun 2022 yang dianggarkan sebesar (1.838.117.224.065).

Hal ini disebabkan pada Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 belum mengakomodir pendapatan transfer yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Propinsi.

“Karena pada saat penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2023 belum ada penetapan pagu DAK dari Pemerintah Pusat dan penetapan pagu Bantuan Keuangan dari Pemerintah Propinsi,” pungkasnya.

(Ah)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Hadiri Rapat Koordinasi Kamtibmas
Polres Pakpak Bharat Gelar Patroli Skala Besar Berkomitmen Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif.
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Kelancaran Arus Lalulintas
Jaga Kamtibmas Polsek Lima Puluh Patroli Lokasi Rawan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Senin, 15 September 2025 - 04:16 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Hadiri Rapat Koordinasi Kamtibmas

Berita Terbaru

Berita

Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light di Jalinsum

Sabtu, 18 Okt 2025 - 06:33 WIB