DPRD Kabupaten Sampang  Gelar Rapat Paripurna Dengan Agenda PU Fraksi Fraksi Terhadap RAPERDA Pertanggung Jawaban APBD Th -2023

DPRD Kabupaten Sampang  Gelar Rapat Paripurna Dengan Agenda PU Fraksi Fraksi Terhadap RAPERDA Pertanggung Jawaban APBD Th -2023

Spread the love

 

Beritaimn. com. Sampang-Senin (10/06/2023) Sudah menjadi agenda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Serta Jawaban Bupati Atas Pandangan Fraksi-fraksi Terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023,

Turut hadir dalam acara yang dilaksanakan di Grha Paripurna DPRD Sampang, Pj Bupati Sampang, Wakil Ketua I DPRD Sampang Amin Arif Tirtana, Wakil ketua II DPRD Sampang Fauzan Adima, Wakil ketua III DPRD Rudi Kurniawan, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang, Dandim 0828 Sampang, Kapolres Sampang, Kepala OPD Sampang, dan Camat Se-Kabupaten Sampang.

Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil ketua II DPRD Kabupaten Sampang, Fauzan Adima. Sebelum mempersilahkan Pj Bupati Sampang menyampaikan jawaban atas pandangan Fraksi-fraksi atas dua Raperda, Pimpinan rapat terlebih dahulu mempersilahkan setiap perwakilan fraksi-fraksi DPRD Sampang untuk Menyampaikan pandangan umumnya.

Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Sampang mengatakan, kalau dirinya berterimakasih kepada pimpinan rapat atas penyediaan waktu kepada dirinya dan sekaligus ucapan terima kasih kepada Masing-masing fraksi DPRD yang telah menyumbangkan pemikiran untuk membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Menanggapi pandangan umum, saran dan himbauan dari Fraksi-fraksi DPRD Sampang, dapat Ia sampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2023 yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas laporan Keuangan yang dilampirkan pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ini, telah dilakukan audit oleh BPK-RI Perwakilan Jawa Timur dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

b. Terhadap seluruh temuan BPK-RI yang terdiri dari temuan atas Sistem Pengendalian Intern dan temuan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, telah diberikan surat teguran Bupati Sampang kepada SKPD terkait pada tanggal 8 Mei 2024 serta telah dibuat kesepakatan action plan atau rencana aksi dengan BPK-RI Perwakilan Jawa Timur untuk menindak lanjuti temuan dimaksud sesegera mungkin.

c. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 119.007.109.726.23 merupakan sisa lebih akhir tahun 2023 atas pengelolaan dana APBD seluruh SKPD, BLUD dan RSD Ketapang, termasuk di dalamnya sisa dana transfer yang sudah ditentukan peruntukannya, serta sisa pengelolaan dana BOS SDN dan SMPN. Rincian SILPA terdiri dari:

1. SILPA di Rekening Kas Daerah sebesar Rp 93.372.740.152.42

2. SILPA di rekening Kas BLUD Rumah sakit dr.Moh.Zyn sebesar Rp 7.701.296.120.89.

3. SILPA di Rekening Kas BLUD 21 Puskesmas sebesar Rp 11.352.331.479.99.

4. SILPA di rekening Kas Bendahara BOS SDN dan SMPN se kabupaten Sampang sebesar Rp 458.891.686.83.

5. SILPA di Rekening Kas Bendahara Pengeluaran sebesar Rp 313.513.283.

6. SILPA di Rekening Kas RSD Ketapang sebesar Rp 881.462.108.10 dan

7. SILPA di rekening Kas Dana BOK 21 Puskesmas sebesar Rp 4.926.874.895.

“Dari total sisa lebih pengelolaan dana APBD sebagaimana tersebut di atas, telah dialokasikan pada APBD murni Tahun Anggaran 2024 sebesar 93 milyar 186 juta 269 ribu 108 rupiah. Sedangkan sisanya akan dialokasikan melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan peruntukannya,” ungkapnya.

Sementara terkait Raperda KTR, menurut orang nomor satu di Kabupaten Sampang itu, Raperda tersebut merupakan upaya Bersama untuk mengurangi angka kematian dampak dari merokok. Nantinya peraturan tersebut pula yang akan mengurangi perokok pasif yang pada dasarnya hanya terkena imbas dari asap rokok dari perokok aktif.

“Jawa Timur merupakan salah satu provinsi penghasil terbesar Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia. Berdasarkan data per tahun 2020, kontribusi Jatim terhadap penerimaan cukai negara sebesar 101,09 truiun atau sebesar 59,83 persen dari total penerimaan cukai nasional. Pulau Madura merupakan penghasil tembakau terbanyak dari kontribusi tersebut,” Tuturnya.

(Ah)

Tinggalkan Balasan