PEMATANGSIANTAR – Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B) mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) agar mengambil alih penanganan kasus dugaan sindikat narkoba di tempat hiburan malam Studio 21 di Kota Pematang Siantar.
Desakan ini disampaikan secara resmi oleh Ketua Umum DPP KOMPI B, Henderson Silalahi, melalui surat pengaduan masyarakat (dumas) yang dilayangkan kepada Kapolri dengan tembusan ke berbagai lembaga negara, aparat penegak hukum, serta media nasional dan lokal.
Menurut Henderson, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Salah satunya adalah keberadaan tujuh orang pelaku yang tertangkap dalam operasi, namun beberapa di antaranya hanya dikenai hukuman rehabilitasi. Lebih mencurigakan lagi, sosok Mahmud alias Amut yang disebut sebagai pemilik Studio 21 tidak pernah dipanggil ataupun diperiksa, padahal kuat dugaan dirinya mengetahui atau bahkan mengizinkan aktivitas peredaran narkoba di tempatnya.
“Mustahil pemilik tempat tidak tahu jika lokasi usahanya dijadikan sarang narkoba. Ini patut dicurigai. Kami menduga ada aparat yang bermain dan menerima upeti sehingga proses hukum menjadi tumpul,” ujar Henderson kepada media, Senin (20/5/2025).
DPP KOMPI B juga meminta Mabes Polri untuk memeriksa jajaran Ditresnarkoba Polda Sumut dan Sat Narkoba Polres Pematang Siantar. Mereka menilai ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau pembiaran yang merusak integritas institusi Polri.
Surat tersebut ditembuskan ke berbagai institusi negara, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto, Panglima TNI, KASAD, BNN RI, Komisi III DPR RI, hingga media televisi nasional seperti RCTI, SCTV, dan Metro TV. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan pengawasan publik terhadap proses hukum yang dinilai tidak berpihak kepada keadilan.
DPP KOMPI B menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga Mahmud alias Amut diperiksa dan diadili sesuai hukum yang berlaku. Mereka juga menyerukan kepada masyarakat untuk bersama-sama menolak segala bentuk pembiaran terhadap kejahatan narkoba di tengah kota.
(Tim Redaksi)