DPP KOMPI B Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus Sindikat Narkoba Studio 21 di Pematang Siantar Dan Tangkap Pemiliknya

- Penulis

Rabu, 21 Mei 2025 - 00:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PEMATANGSIANTAR – Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B) mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) agar mengambil alih penanganan kasus dugaan sindikat narkoba di tempat hiburan malam Studio 21 di Kota Pematang Siantar.

Desakan ini disampaikan secara resmi oleh Ketua Umum DPP KOMPI B, Henderson Silalahi, melalui surat pengaduan masyarakat (dumas) yang dilayangkan kepada Kapolri dengan tembusan ke berbagai lembaga negara, aparat penegak hukum, serta media nasional dan lokal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Henderson, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Salah satunya adalah keberadaan tujuh orang pelaku yang tertangkap dalam operasi, namun beberapa di antaranya hanya dikenai hukuman rehabilitasi. Lebih mencurigakan lagi, sosok Mahmud alias Amut yang disebut sebagai pemilik Studio 21 tidak pernah dipanggil ataupun diperiksa, padahal kuat dugaan dirinya mengetahui atau bahkan mengizinkan aktivitas peredaran narkoba di tempatnya.

“Mustahil pemilik tempat tidak tahu jika lokasi usahanya dijadikan sarang narkoba. Ini patut dicurigai. Kami menduga ada aparat yang bermain dan menerima upeti sehingga proses hukum menjadi tumpul,” ujar Henderson kepada media, Senin (20/5/2025).

Baca Juga:  Polrestabes Medan dan Pemda Tutup Club Malam Eedarkan Narkoba

DPP KOMPI B juga meminta Mabes Polri untuk memeriksa jajaran Ditresnarkoba Polda Sumut dan Sat Narkoba Polres Pematang Siantar. Mereka menilai ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau pembiaran yang merusak integritas institusi Polri.

Surat tersebut ditembuskan ke berbagai institusi negara, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto, Panglima TNI, KASAD, BNN RI, Komisi III DPR RI, hingga media televisi nasional seperti RCTI, SCTV, dan Metro TV. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan pengawasan publik terhadap proses hukum yang dinilai tidak berpihak kepada keadilan.

DPP KOMPI B menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga Mahmud alias Amut diperiksa dan diadili sesuai hukum yang berlaku. Mereka juga menyerukan kepada masyarakat untuk bersama-sama menolak segala bentuk pembiaran terhadap kejahatan narkoba di tengah kota.

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cooling System Polsek Medang Deras Sampaikan Pesan Kamtibmas
Sinergitas TNI-Polri dan Pemerintah Bagikan Bantuan Sosial Warga Terdampak Banjir di Dua Desa
Sat Lantas Polres Batu Bara Pengaturan Lalulintas, Cegah Kemacetan
Polres Batu Bara Patroli Presisi Cegah Aksi Kriminal
Kapolsek Rambutan Monitoring Program Makan Bergizi Gratis di SPPG Tanjung Marulak Hilir
Sat Sabhara Polres Batu Bara Sambang Desa, Himbau Kamtibmas
Sambut Hari Jadi Ke-74 Humas Polri, Polres Sibolga Gelar Donor Darah
Polres Sibolga Gelar Coffee Morning, Bersama Insan, Hari Jadi Humas Polri Ke-74
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 04:20 WIB

Cooling System Polsek Medang Deras Sampaikan Pesan Kamtibmas

Kamis, 23 Oktober 2025 - 00:03 WIB

Sinergitas TNI-Polri dan Pemerintah Bagikan Bantuan Sosial Warga Terdampak Banjir di Dua Desa

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Pengaturan Lalulintas, Cegah Kemacetan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:05 WIB

Kapolsek Rambutan Monitoring Program Makan Bergizi Gratis di SPPG Tanjung Marulak Hilir

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:51 WIB

Sat Sabhara Polres Batu Bara Sambang Desa, Himbau Kamtibmas

Berita Terbaru

Bali

Polres Batu Bara Launching SPPG Mapolsek Labuhan Ruku

Rabu, 22 Okt 2025 - 13:10 WIB