TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Tidak ada tempat yang aman untuk menyimpan barang terlarang Ganja kering, sebab petugas lebih lihai dalam menyelidiki setiap kasus.
Hal ini seperti yang dialami pemain sabu berinisial MM (57) warga Jalan Gotong Royong, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
MM diringkus Personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi setelah terbukti dan mengaku bahwa barang bukti 13 Bungkus Ganja Kering seberat 77,67 Gram ditemukan dari bekas kandang Lembu dibelakang rumahnya saat dilakukan penggerebekan bersama Kepling setempat, Jumat (21/07/23) sekira Pukul.19.00 Wib.
“Penangkapan MM berdasarkan informasi masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, dikarenakan telah meresahkan”, Sebut Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP J.H. Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Senin (24/07/23).
Dari penangkapan Pria tamatan SMP tersebut, turut diamankan, 1 (Satu) bungkus plastik Asoy Merah, dan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah).
“Kini MM serta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi guna proses lebih lanjut”, Pungkas AKP Agus Arianto. (W7).