Dit Reskrimum Polda Sumut Limpahkan Tahap II Terbit Rencana Perangin-angin Tersangka TPPO Ke Jaksa

- Penulis

Jumat, 7 Juli 2023 - 02:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDAN, Beritaimn.com – Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut melimpahkan tahap II tersangka Terbit Perangin-angin (TRP) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Mantan Bupati Langkat itu dilimpahkan tahap II dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelimpahan dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras, Kompol Wahyu Ismoyo dan sejumlah Jaksa dari Kejati Sumut dan Kejari Langkat.

“Benar, penyidik Reskrimum Polda Sumut telah melimpahkan tahap II tersangka TRP mantan Bupati Langkat tersangka kasus TPPO ke Kejati Sumut dan Proses penyerahannya di Gedung KPK RI,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (6/7).

Diketahui, Terbit Rencana Perangin-angin terlibat kasus TPPO setelah ditemukannya kerangkeng manusia yang berada di rumah pribadi miliknya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Baca Juga:  Police Goes To School, Satlantas Polres Tebing Tinggi Ajak Pelajar Tertib Berlalulintas

Selain TRP, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut juga menetapkan delapan tersangka lainnya.

Hadi menerangkan, kasus TPPO yang dilakukan tersangka TRP bersama delapan tersangka lainnya menyebabkan tiga orang meninggal dunia saat berada di dalam kerangkeng.

Adapun delapan tersangka yang terlibat bersama TRP yakni, HS, IS, TS, RG, JS, HG, DP, dan PS. Akibat perbuatannya, sembilan tersangka terancam kurungan penjara paling lama sembilan tahun.

“Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Kota Sibolga Yang Kondusif, Polres Sibolga Patroli Cegah Aksi Tawuran Remaja
Satnarkoba Polres Batu Bara Tangkap AA dan Sabu Siap Edar
Bawa Sabu, Pria Pengangguran Diringkus Polisi
Satnarkoba Polres Batu Bara Ungkap kasus, Seorang Pemain Sabu Diamankan
Peletakkan Batu Pertama Pembangunan SPPG Ke-5, Wakapolres Sergai: Komitmen Polri Pelayanan Masyarakat
Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Evakuasi Korban Laka Lantas di Jalan Tol Tebing Tinggi – Sinaksak
Personil Polsek Labuhan Ruku Monitoring Lapas Klas IIA Labuhan Ruku
Polsek Medang Deras Cooling System Perkuat Kamtibmas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 02:04 WIB

Wujudkan Kota Sibolga Yang Kondusif, Polres Sibolga Patroli Cegah Aksi Tawuran Remaja

Minggu, 23 November 2025 - 01:56 WIB

Satnarkoba Polres Batu Bara Tangkap AA dan Sabu Siap Edar

Minggu, 23 November 2025 - 01:41 WIB

Bawa Sabu, Pria Pengangguran Diringkus Polisi

Minggu, 23 November 2025 - 01:20 WIB

Satnarkoba Polres Batu Bara Ungkap kasus, Seorang Pemain Sabu Diamankan

Sabtu, 22 November 2025 - 11:48 WIB

Peletakkan Batu Pertama Pembangunan SPPG Ke-5, Wakapolres Sergai: Komitmen Polri Pelayanan Masyarakat

Berita Terbaru

Berita

Satnarkoba Polres Batu Bara Tangkap AA dan Sabu Siap Edar

Minggu, 23 Nov 2025 - 01:56 WIB

Berita

Bawa Sabu, Pria Pengangguran Diringkus Polisi

Minggu, 23 Nov 2025 - 01:41 WIB