Disperindag Antarkan Pasar Rakyat Johar, Jadi Pasar SNI Pertama di Karawang

- Penulis

Kamis, 25 Agustus 2022 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARAWANG, Beritaimn.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang berhasil mengantarkan Pasar Rakyat Johar sebagai pasar berstandar SNI pertama di Kabupaten Karawang.

Kepala Bidang Sarana Distribusi Perdagangan pada Disperindag Kabupaten Karawang, Lusi Asela menuturkan, program pasar SNI merupakan program Kementrian Perdagangan RI untuk meningkatkan kualitas pasar di daerah.

“Untuk mendapatkan sertifikat pasar ber-SNI harus melalui serangkaian tes dan survei lapangan dari Kementrian,” katanya, Kamis (25/8/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga saat ini, lanjut dia, hanya ada 5 pasar binaan Badan Standarisasi Nasional (BSN) di Jawa Barat yang berstandar SNI, salah satu diantaranya yakni Pasar Rakyat Johar Karawang.

Baca Juga:  Waduh Bahaya, Bansos Desa Sanah Tengah Pasean Dduga Bermasalah

“Kedepan saya berharap seluruh pasar di Karawang bisa bersertifikat SNI, diawali Pasar Rakyat Johar sebagai percontohan untuk pasar yang lain,” ucapnya.

Setelah memiliki sertifikat SNI, kata dia, selanjutnya Pasar Rakyat Johar akan mewakili Kabupaten Karawang untuk mengikuti lomba pasar rakyat juara tingkat Jawa Barat.

“Mudah-mudahan kita bisa juara ya, karena memang belum banyak pasar yang bersertifikat SNI di Jawa Barat, jadi peluang kita besar,” ungkap dia.

(Rd)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendagri Mendorong Pelaksanaan Pilkades Sampang Segera Digelar Tampa Harus Menunggu Perda Atau Perbup Baru
RDPU Bahas Status dan Kelayakan Operasional, Ternyata Ada Maksud Tertentu
Aksi Demo Tuntut Gelar Pilkades 2026 Berujung Bentrok Dengan Aparat Kepolisian
Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 16:35 WIB

Kemendagri Mendorong Pelaksanaan Pilkades Sampang Segera Digelar Tampa Harus Menunggu Perda Atau Perbup Baru

Kamis, 30 Oktober 2025 - 08:17 WIB

RDPU Bahas Status dan Kelayakan Operasional, Ternyata Ada Maksud Tertentu

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:42 WIB

Aksi Demo Tuntut Gelar Pilkades 2026 Berujung Bentrok Dengan Aparat Kepolisian

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Berita Terbaru